Terdapat kekurangtajaman (atau mungkin kekurangtepatan) analisis, namun jika mungkin bisa bermanfaat, berikut ini adalah tulisan (mencoba belajar) tentang:
Analisis Komparatif Hukum Pengambilalihan Hak atas Tanah untuk Kepentingan Umum: Indonesia dengan AS.
Silahkan download:
Karena merupakan hasil dari belajar untuk berpikir dan menulis ilmiah, maka pengutipan dan semacamnya, tentu saja diizinkan dengan mencantumkan sumber aslinya.
Semoga bermanfaat…

2 comments
Comments feed for this article
November 30, 2008 at 8:28 pm
2ny
Salam kenal,
saya membaca masalah Tanah untuk Kepentingan Pembangunan ini dan sepertinya masih bisa kita kembangkan permasalahan Perpres 65/2006 tersebut dengan terbitnya UU no 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang berkaitan dengan hal ini khususnya pada Penjelasan Pasal 33 ayat (3) yang sepertinya mengangkat ketentuan Perpres ke dalam UU itu, sementara masalah kepentingan umum itu sendiri masih jadi wacana yang menyengsarakan masyarakat yang terkait dengan khususnya bila dilakukan pembangunan tersebut.
Terima kasih dan salam – 2ny
December 1, 2008 at 1:51 pm
Zeilla Fa
Sebelumnya terimakasih…
Tata Ruang. Hmmh… Ya. saya kira keterkaitan keduanya sngat erat. bisa jadi UU tsb makin melegitimasi pengambilalihan HAT atas nama “KU.” Pernah terpikir oleh saya untuk sedikit memperbincangkannya. Tp konsep TR itu sendiri msh sngat kabur. Rencana pemb. masing-2 daerah jg berbeda. aplg terkait dg otonomi. dan bukankah tak jarang yg tak konsisten dg “konsep’ yg telah mereka rancang dan proklamirkan sendiri..??
Demi pemetaan yg telah ada dlm TR, trotoar dibersihkan dari apapun yg ‘berserakan’…tp yg bercokol dg megah toh tak (akan) tersentuh.
Tapi,…hehe… mungkin 2ny (?) berkompeten untuk menganalisisnya…
Salam.