Amien Rais—akhirnya—menghimbau agar rakyat Indonesia memaafkan Soeharto (mungkin yang dimaksud adalah kasus pidana—pen.), dan untuk kasus perdata (yayasan, deposito) dapat dilanjutkan. Dengan kata pengantar yang kurang lebih “… mungkin orang akan berpikir saya kok jadi lembek….” Dan, ya. Untuk saya—yang selama ini cukup mempunyai kekaguman pada sosok reformis itu—menjadi sedikit terkejut dan kecewa. Bertanya, ada apa dengan tokoh ini?

* * *

Perdebatan mengenai kasus hukum Soeharto memanas kembali setelah Soeharto masuk RSPP pada tanggal 4 Januari 2008, dalam keadaan kritis. Tim dokter kepresidenan mengatakan organ penting yaitu jantung, paru-paru dan ginjal Soeharto mengalami gagal fungsi. Selama lebih dari seminggu, mass media mengekspose—atau bahkan mengeksploitir—detik-detik kritis itu. Bahkan termasuk (semacam persiapan) di Astana Giribangun, keluarga di Solo dan Cendana, dan beberapa malah mengenai mistisisme Soeharto.

 

Pemberitaan kemudian diramaikan dengan pendapat para tokoh tentang kelanjutan kasus hukum mantan penguasa Orde Baru tersebut. Beberapa berpendapat bahwa jalur pidana atas kasus Soeharto telah dihentikan, dengan adanya SKP3. Ada pula yang berpendapat dilakukan deponeering saja, atau penggunaan asas oportunitas, atau bahkan pengampunan. Dan kemudian sebuah tawaran, yaitu proses pengadilan in absentia—tanpa hadirnya terdakwa. Ini memang kemudian menjadikannya tidak bisa melakukan pembelaan atas dirinya sendiri. Tetapi terobosan hukum atas penyelesaian kasus Soeharto penting dilakukan sehingga bisa dijadikan sebagai sebuah preseden.

 

Banyaknya pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang mewarnai sepanjang pemerintahan Soeharto seharusnya tidak bisa begitu saja “dimaafkan.” Kejahatan yang dilakukan secara sistematis dan struktural itu dengan sendirinya tidak hanya melibatkan Soeharto sebagai pucuk pimpinan, tapi juga sekian banyak kroninya. Karenanya, apapun putusan pidana atas kasus ini (yang sayangnya, seolah hanya fokus pada tindak pidana korupsi) otomatis juga akan berdampak pada kroni Soeharto. Sehingga, bisa diduga, dengan dihentikannya kasus Soeharto tersebut maka “mereka” tentu terkekeh lega.

 

Terlebih lagi dengan asset yang dimiliki oleh Soeharto, keluarga dan kroninya (silahkan baca artikel “Kerajaan Keluarga Soeharto” atau Majalah TIME 24 Mei 1999 yang mengestimasikan harta Soeharto Inc. adalah 15 hingga 35 milyar dollar US). Pembuktian adanya asset ini memang belum final dan valid. Bahkan terhalang oleh berbagai faktor, seperti kemungkinan besar bahwa asset tersebut telah dipindahnamakan (money laundring). Bangsa ini bukan bangsa yang bodoh—seperti dikatakan Probosutedjo—yang bisa begitu saja percaya bahwa tidak ada rekening atas nama Soeharto di bank-bank luar negeri itu. Dan bagaimanapun, dakwaan atas korupsi Soeharto seharusnya justru diperkuat dengan adanya pemberitaan TIME tersebut, yaitu dengan menindaklanjutinya. Bukan justru memenangkan Soeharto atas TIME dengan dalih pencemaran nama baik dsb.

 

Lantas orang mengatakan tentang pengampunan. Saya kira perlu kita sedikit berempati lebih dulu pada para tahanan politik, korban ‘65, Timor Timur (Timor Leste), Tanjung Priok, Lampung, dan lain sebagainya hingga bahkan kerusuhan Mei ’98, bagaimanakah dengan mereka? Mungkin, jika ada pemeringkatan atas siapa-siapa yang “berhak” untuk memberi pengampunan, maka para korban kejahatan kemanusiaan itulah yang pertama kali dimohonkan pengampunannya. Barulah kemudian, jutaan rakyat yang telah tertindas, digusur hak-hak asasinya ditanya pula pendapatnya tentang pengampunan itu. Pemeringkatan ini tentu tidak ada, tetapi bukankah ketiadaan ini tidak berarti bahwa orang-orang yang justru menikmati kekuasaan Soeharto kemudian beramai-ramai bicara tentang pengampunan. Apalagi dengan alasan kemanusiaan, sehingga seolah mereka yang menuntut diteruskannya proses hukum atas kasus Soeharto telah menegasikan kemanusiaan. Tentu tidak sama sekali. Karena justru pengeliminiran kemanusiaan pada rezim Soeharto itulah yang dituntut. Sehingga, bukankah justru tidak relevan memperdebatkan pengampunan jika itu diartikan menghentikan proses hukumnya. Jawabnya hanyalah, “LANJUT!” Sebuah logika berpikir sederhana untuk tuntutan “lanjut” tersebut. Bahwa, jika kasus pidana atas Soeharto—sebagai induk dari kasus-kasus lainnya—dihentikan, maka bisa diduga bahwa orang-orang yang terlibat-lah yang akan mengambil keuntungan.

 

Salah satu alasan pengampunan adalah sebagai bentuk penghargaan atas jasa-jasa Soeharto selama ini. Bahwa, telah banyak hasil pembangunan yang dicapai pada pemerintahannya—sehingga meraih predikat Bapak Pembangunan itu—sehingga layak jika dia dimaafkan. Hal pertama yang terpikirkan adalah, sekali lagi, diselesaikannya proses hukum ini akan memberi kejelasan mengenai status hukum Soeharto. Dan itu sama sekali tidak dengan menegasikan jasa-jasanya. Lagipula, bukankah 32 tahun menjadi masa yang sangat layak dan cukup untuk mengukir prestasi. Bukankah lebih baik lagi—dan seharusnya—jika prestasi itu tidak harus dengan meninggalkan permasalahan yang menimbun—dan membusuk, sehingga menjadi pekerjaan rumah bangsa ini selanjutnya.

 

Lagipula, pengampunan tentu saja diberikan jika telah ada putusan hukum yang jelas atas kasus tersebut. Tanpa ada kejelasan mengenai perbuatan yang perlu untuk dimaafkan, maka pengampunan itu sendiri menjadi hal yang aneh dan tanpa dasar. Pengambilan contoh pengampunan dan kemudian menyertakan mereka yang diampuni itu dalam pemerintahan Afrika Selatan seperti yang dilakukan oleh Nelson Mandela, atau pengampunan terhadap Mao, harus ditempatkan secara proporsional.

 

Sedangkan pada jalur perdata, proses hukum berfokus pada tujuh yayasan, antara lain Yayasan Supersemar dan Dharmais. Kedua yayasan ini, setidaknya sejak 1978, telah mengutip 2,5% dari keuntungan seluruh bank pemerintah. Kemudian, diduga sejumlah US$ 420. juta dan Rp 186 milyar, telah disalahgunakan oleh Yayasan Supersemar ini. Dengan demikian, kesalahan tidak hanya pada kerugian negara yang diakibatkan oleh penyalahgunaan tersebut—apalagi jika diperdebatkan bahwa yayasan tersebut bukan milik negara—tetapi juga pengutipan sejumlah uang berdasar PP No. 15 Th. 1976 itu. Termasuk juga pengutipan terhadap para pembayar pajak, perusahaan, pegawai negeri dan militer, oleh yayasan yang lain.

 

Anehnya, penyelesaian perkara perdata ini pun sempat mengalami keraguan. Jaksa Agung Hendarman Supandji menawarkan out of court solution, pada keluarga Cendana, jam dua dini hari, di RSPP. Tapi, Presiden SBY yang kemudian mempercepat lawatannya ke Malaysia—dan kemudian diterangkan secara lebih jelas oleh juru bicara Andi M. dan Sudi Silalahi—bahwa itu hanyalah respon. Atas permintaan keluarga Cendana yang disampaikan melalui Try Soetrisno, kemudian oleh Wapres JK, kepada Presiden. Respon? Saya kira, tidak aneh jika saya bilang: respon itu bisa “menerima,” tapi juga bisa “menolak.” Pertimbangan mendesak apakah sehingga SBY kemudian merespon demikian?

 

Lebih aneh lagi ketika tim kuasa hukum Soeharto menyangkalnya, dan menolak penawaran tersebut. Justru terkesan menantang dilanjutkannya proses perdata, dengan keyakinan akan menang. Atau jika pun diharuskan membayar kerugian negara tersebut, mereka katakan bahwa ahli waris Soeharto bisa menolak untuk memenuhi kewajiban membayar tersebut, asalkan mereka juga tidak mengambil hak mereka atas harta warisan Soeharto. Bagaimana bisa! Sementara sudah jelas, harta mereka sekarang pun—ketika Soeharto masih hidup—adalah hasil dari “kemudahan” yang diberikan Soeharto.

 

Dan kemudian pemerintah menyatakan tetap melanjutkan proses hukum tersebut. Bahkan Andi Malarangeng—jubir kepresidenan—mengatakan bahwa kewenangan Presiden berdasar konstitusi hanyalah memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi, setelah proses hukum itu dilakukan. Bukan pengampunan seperti yang diwacanakan beberapa pihak.

 

Di pihak lain, perdebatan tersebut meluas hingga wacana pencabutan TAP MPR No XI/1998 yang mengamanatkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN—termasuk pengusutan atas kasus Soeharto. Padahal TAP tersebut jelas merupakan amanat reformasi, dan bisa dianggap semacam blue print dari penyelenggaraan negara ke depan. Sehingga, ini terlalu jauh, dan menunjukkan adanya permainan politik tingkat tinggi, sebagaimana disebut oleh beberapa tokoh. Upaya yang terkesan ngotot ini juga mengindikasikan adanya beberapa pihak yang sepertinya memang memanfaatkan keadaan (kritisnya Soeharto) untuk melindungi kepentingan pribadi mereka atas kemungkinan keterlibatan korupsi dan kasus lainnya.

 

Padahal, jika benar bangsa ini konsisten dengan amanat reformasi tersebut, penyelesaian kasus Soeharto—baik itu pidana maupun perdata—bisa dijadikan sebagai tonggak, preseden dalam sejarah hukum kita. Dan dari sanalah, kita “memulai kembali” pemberantasan korupsi di negeri ini. Bangsa ini bisa belajar untuk mengakui dan kemudian memaafkan kesalahan pemimpinnya, dan tanpa melupakan jasa-jasanya. Bukankah kejelasan status hukum itu tidak akan melahirkan berbagai tafsiran yang mungkin kelak muncul, seperti atas kasus Soekarno yang diberi pengampunan, tetapi tanpa proses pengadilan yang jelas. Dan ia mangkat dalam tahanan rumah, dalam kondisi sakit yang seolah tidak mendapat penanganan dokter. Pengampunan yang tidak bertanggungjawab itukah “penghargaan” kita pada Sang Proklamator itu.

 

Bagaimanapun, proses hukum atas kasus Soeharto harus dilanjutkan. Tanpa kompromi. Biar kita—bangsa ini belajar. Dan satu hal lagi. Tidak selayaknya jika pemberitaan Soeharto ini menomorduakan hal penting lainnya. Kelanjutan proses hukum yang lain: kasus Munir, berbagai kasus korupsi, ditolaknya gugatan atas Blok Cepu/Exxon Mobile, Pilkada Sulsel, atau bahkan harga kedelai yang menjulang, tidak layak diabaikan.***

 

 

18 Januari ’08, dan Soeharto meninggal 27 Januari ’08.