Aduh, beberapa hari ini apa yang telah kau lakukan? Surat itu telah kau terima hari Kamis siang, dan jadwal telah kau lihat Sabtu. Kenapa malah mendiamkan diri! Padahal, Kamis esok harus psikotest tertulis, dan mungkin esoknya adalah diskusi kelompok dan wawancara. Psikotest kan tidak perlu dipelajari, lebih ke kepribadian…
Memang. Tapi kau perlu belajar tentang lembaga itu sendiri supaya persiapan dirimu lebih mantap dan paham, terutama tentang motivasi, visi dan misi, yang kemungkinan akan ditanyakan. Sekarang aku tanya, apa istimewanya lembaga itu?
Hehe…itu pertanyaan mudah. Jelas, bahwa lembaga itu satu-satunya yang diberi kewenangan konstitusional untuk memeriksa keuangan negara, asal—dimana—dan untuk apa. Jadi, ia punya independensi untuk menjadi lembaga auditor eksternal keuangan negara…
Baik, coba kaitkan fungsi tersebut dengan gerakan pemberantasan korupsi.
Ng…setidaknya ia merupakan lembaga negara yang secara strategis dan vital—selain KPK—dalam upaya pemberantasan korupsi. Pemeriksaan oleh lembaga itu—terutama terhadap keuangan pemerintahan pusat dan daerah—merupakan indikator awal ada tidaknya tindakan korupsi di sana. Dengan hasil audit tersebut, akan terkuaklah sebuah penyimpangan asal dan untuk keperluan apa keuangan negara tersebut. Dan temuan awal tim auditor negara ini seharusnya ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Lantas? (Diam). Hanya itu? (Bingung).
Akhir-akhir ini pernah dengar judicial review UU KUP yang diajukan BPK ke MK? (Ya). Coba jelaskan, dan bagaimana pendapatmu?
JR ini bermula dari UU KUP pasal 34 ayat (2a) karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945 pasca amandemen, yang mengurangi kewenangan konstitusional BPK dalam pemeriksaannya terhadap penerimaan pajak. Juga bertentangan dengan paket UU Keuangan Negara dan UU BPK. Selain prosedur audit perpajakan yang dipersulit dan membutuhkan izin dari Menkeu, BPK juga dibatasi kewenangannya hanya mengenai dokumen yang bersifat umum, bukan dokumen pokok yang dibutuhkan untuk pengauditan. Padahal, pengauditan dari lembaga eksternal diperlukan untuk memeriksa kinerja pejabat perpajakan dan Wajib Pajak (sistem self-assesment), termasuk ada tidaknya penggelapan pajak. Dengan terciptanya akuntabilitas dan transparansi perpajakan ini, selain dapat meningkatkan penerimaan negara dari pajak (70%!), kontrol terhadap penggunaan pajak (supaya tidak dikorup) tersebut juga bisa meningkatkan kepercayaan rakyat pada pengelola negara, hehe… Jadi, dengan alasan-alasan tersebut, saya setuju dong dengan langkah BPK mengajukan uji materiil UU KUP. Terutama supaya kasus Asian Agri yang satu koma tiga triliun itu dapat diketahui sejak awal dan segera ditindak…
Begitu? Lantas, apa lagi? (Bingung lagi. Aduh… apa ya? )
Tentang penempatan. Rekruitmen kali ini adalah untuk daerah-daerah di timur sana. Bagaimana kalau ditempatkan di Papua?
Saya tidak mau. Ogah! (Bibir pewawancara spontan membuka dan membulat, untung tanpa suara).
Jadi, kalau kamu ditempatkan di Papua, kamu tidak mau? Kamu kan sudah setujui penempatan di seluruh Indonesia, di awal seleksi ini?
Memang. Tapi kecuali Papua. Ng…dan Sulawesi yang rusuh itu. Dan NTT yang kelaparan…dan Kalimantan yang suka kebakaran hutan… dan Sumatera yang sering gempa. Mm… Jawa juga sering banjir, air…lumpur… padat banget pula!
Lho, kok ngaco!? Itu artinya kamu tidak cukup siap! Memang kamu inginnya dimana?! Mau enaknya saja!! (Kali terakhir, pewawancara dan yang diwawancarai berbarengan melongonya. Memang interview yang aneh.)
*** hehe…sebuah tulisan iseng yang fiktif. Karena kenyataannya tidak demikian, baik itu pewawancara maupun yang diwawancarai.
9 April ’08

No comments yet
Comments feed for this article