Transparansi. Keterbukaan. Mengapa kita kuatir akan segala bentuk transparansi? Padahal segala sesuatu yang bersifat publik, seharusnya memenuhi hak publik atas informasi apapun terutama terkait dengan profesionalitas, kinerja atau fungsi mereka sendiri terhadap masyarakat umum. Ambil contoh, laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban setiap lembaga—terutama lembaga negara. Audit atas laporan tersebut seharusnya dilakukan oleh BPK. Salah satunya karena kewenangan BPK sebagai lembaga auditor eksternal dari setiap keuangan negara. Tetapi nyatanya, otoritas tertinggi peradilan—Mahkamah Agung—menolak audit BPK atas biaya perkara. Alasannya antara lain pengaturan biaya perkara yang ada dalam KUHPerdata dimana biaya perkara hanyalah sebagai uang titipan (yang kenyataannya tidaklah demikian).

 

Nah, tulisan pendek ini tidak akan membahas hal itu. Hanya untuk bertanya: sejauh mana informasi publik yang dikategorikan sebagai hak publik tersebut? Dalam UU Keterbukaan Informasi Publik yang baru disahkan, memang telah terdapat banyak sekali ketentuan mengenai bentuk informasi publik tersebut. Yang diwajibkan dan yang diperkecualikan.

 

Tetapi, tentu mengecewakan ketika kita berharap sebuah keterbukaan dan kemudahan akses segala informasi untuk publik tersebut terhadap sebuah instansi atau apapun lembaga pemegang otoritas yang abai terhadap hak publik. Bukankah dengan demikian, justru akan melahirkan pertanyaan-pertanyaan semisal “Mengapa tak transparan? Adakah yang perlu ditutupi atau dirahasiakan dari pengambilan suatu kebijakan (publik) ?” atau apapun yang bersifat mempertanyakan kinerja lembaga itu sendiri.

 

Sebuah lembaga negara yang tak penting untuk disebutkan namanya. Telah berjanji untuk memberikan sebuah informasi melalui telepon dan website. Tetapi kenyataannya, hanya dengan surat yang tanpa lampiran selembar pun. Terlalu sederhana. Dan hari ini, tujuh Mei, telah cukup waktu untuk menunggunya, berharap sebuah “tantangan” akan terjawab. Tentu saja (hanyalah) tantangan akan sebuah transparansi. Tetapi ternyata tak ada. Tak pernah ada.

 

Dan selamat. Selamat berkecewa atas hal itu. Karena agaknya masih berbau mimpi, jika berharap lembaga-lembaga yang telah terkenal misterius sepanjang keberadaannya kemudian akan serta merta transparan untuk suatu informasi “penting.” Dan adakah yang melarang rasa muak? “Maaf.”