Berikut ini adalah sebuah hand-out perkuliahan mata kuliah Filsafat Hukum yang disusun oleh Sindung Tjahyadi (Fakultas Filsafat UGM). Baik dan perlu untuk dipelajari.
Secara singkat berisi tentang Hubungan kekuasaan dengan hukum:
-
Positivisme Hukum dan Realisme Hukum
-
John Austin: hukum sebagai perintah dari “penguasa” kepada “yang dikuasai” (berdasar kekuasaan), hukum tidak identik dengan keadilan, mempunyai sanksi, “hukum positif” dibedakan dari “aturan sosial/moral,” dan dipengaruhi oleh utilitarianisme Jeremy Bentham;
-
Hans Kelsen: Teori Hukum Murni, basic norm–stuffenbau, “hukum (positif)” dipisahkan dari “nilai-nilai” lainnya seperti etika moral, pengaruh politik, ekonomi, dinamika global, dsb;
-
J.L.A. Hart: hukum dipisah dari moral-etika, sistem hukum adalah sistem logika tertutup;
-
Realisme Hukum: di AS, (kaitkan dengan mazhab historis-von Savigny dan sociological jurisprudence-Pound). Salah satu tokohnya adalah Hakim Holmes yang berpendapat bahwa hukum tak dapat dipisahkan dari konteks historisnya. Dan penafsiran hukum menjadi penting.
-
Teori Kontrak
Dengan tokohnya: Thomas Hobbes, John Locke, Montesquieu, J.J. Rousseau, dan Hegel. Negara adalah hasil konsensus individu-individu.
-
Teori Hukum Liberal
Inti: rule of law.
Untuk lebih lengkapnya, silahkan download:
filsafat-hukum.pdf : HUBUNGAN KEKUASAAN DAN HUKUM
Semoga bermanfaat.

2 comments
Comments feed for this article
July 14, 2008 at 11:07 pm
melita kristin
sangat membantu pas nemu ini dlg browse.thx!
——————
semoga bisa bermanfaat…
November 1, 2008 at 2:27 pm
rose
makasih artikel anda membantu tugasq
——————
terimakasih tlh berkunjung, dan salam.