Mereka berdesak-desakan, di tengah terik dan perut yang lapar oleh puasa. Terhimpit, tangan menggapai-gapai, dan tubuh terinjak. Dua puluh satu tewas, beberapa lainnya terluka. Sedang apakah mereka?
Pembagian zakat keluarga Syaikon—pengusaha kaya di Pasuruan—adalah sebuah ‘rutinitas’ di setiap pertengahan bulan Ramadhan. Warga miskin berduyun-duyun datang untuk mendapatkan zakat tersebut. Dan tahun ini, sekitar lima ribu orang datang. Demi tiga puluh ribu rupiah. Jumlah tersebut tak ditampung dalam sebuah ruang terbuka yang cukup. Oksigen pun menjadi rebutan.
Ada apa dengan psikologi masyarakat kita? Sungguh miris, ketika kemudian saya bilang, kita memelihara “mental pengemis”… Semacam eksploitasi kemiskinan?
Ketimpangan dan Evaluasi Sistem
Selain bahwa kemiskinan amat jelas terwakili, apa yang terlihat dalam fenomena tersebut? Saya pikir, itu berarti betapa ketimpangan terlihat di sana. Ada keluarga pengusaha yang bisa membagikan tiga puluh ribu rupiah untuk sekitar dua ribu orang. Ini kontras dengan jumlah warga miskin yang berkerumun di halaman rumahnya. Lebih dari lima ribu orang. Jelas, bahwa ketimpangan seharusnya melahirkan rasa solidaritas, dan kepekaan-kepedulian sosial yang tinggi. Dan pada dasarnya, zakat juga bentuk keimanan yang diwujudkan dalam hubungan antara manusia dengan sesamanya. Bahwa agama memang tak sekedar tentang hubungan manusia dengan Tuhannya, yang kemudian menyibukkan diri makhluk itu untuk terus dengan orientasi ukhrowinya.
Ketimpangan tersebut, dari analisis ekonomi, menunjukkan adanya kesalahan sistem ekonomi yang berlaku di negeri ini. Kapitalisasi dan globalisasi seringkali terlalu tidak berpihak pada rakyat banyak yang miskin.
Contoh mudah yang bisa diambil dari kehidupan kita sehari-hari adalah bagaimana pasar tradisional itu semakin tergerus keberadaannya oleh mall, supermarket, swalayan, atau pun retailer-retailer yang sebenarnya dimonopoli oleh segelintir orang. Pengeliminiran tersebut bisa terjadi oleh beberapa faktor. Ada saja alasan, misalnya ketidaknyamanan pasar tradisional yang menjadikannya kurang menarik. Persoalan harga, kualitas barang, dan seringkali kelengkapan barang-barang dalam satu tempat menjadi alasan mengapa pasar tradisional ditinggalkan. Bahkan Perpres yang pernah diterbitkan yang membatasi pembangunan pasar modern tersebut agaknya tidak cukup efektif.
Lihat saja, semakin banyak pusat-pusat perbelanjaan yang didirikan—meski pembangunannya dengan menggusur penghuni lama yang seringkali adalah rakyat miskin—dan semakin banyak pula konsumen yang berkunjung. Bermacam fasilitas modern yang menarik, harga terjangkau dan berbagai strategi pemasaran yang ditawarkan—dari aneka potongan harga hingga event-event hiburan yang ditawarkan—semakin menyulitkan masyarakat untuk tidak berpaling padanya. Terutama masyarakat dengan kondisi ekonomi sosial yang ‘cukup.’ Demikianlah, secara perlahan, namun pasti, mereka menggerus sektor ekonomi primer kita. Sektor yang menopang perekonomian banyak keluarga tradisional. Sektor yang justru menjadi fondasi perekonomian bangsa ini.
Selain bahwa sistem tersebut eksploitatif dan tidak adil (keadilan yang mereka maksud dengan memberikan kesempatan kepada siapapun untuk bersaing adalah menegasikan adanya kekhususan atau perbedaan yang dimiliki tiap-tiap orang), saya pikir penting untuk mengubah cara pikir kita sendiri. Setidaknya dari hal kecil semisal tak terlalu takjub dan ingin memiliki apa-apa yang disebut “modern,” memprioritaskan penggunaan produk berdasar kebutuhan—bukan sekedar merek, dan menggunakan produk dalam negeri—terutama yang lebih memproduktifkan kalangan banyak. Jika itu bisa, mengapa tidak?
Adanya trend, mode, life-style yang mereka sodorkan, lengkap dengan segala aksesorisnya, saya pikir sebagai bentuk penjajahan juga. Karena, lihatlah, dengan beraneka iklan yang tayang di media massa, sadar-tak-sadar banyak orang menjadi ‘latah.’ Mengekor begitu rupa, dan dibentuk sedemikian rupa. Dan celakanya, adiktif!
Dan, gaya baru penjajahan kapitalis-neolib yang nyaris mencapai kesuksesannya juga kita lihat di pemberitaan belum lama ini. Bahwa bangsa ini masuk dalam perangkap pangan. Sebuah jebakan besar dari bangsa-bangsa kapitalis-neolib itu. Lihat bagaimana mereka merangsek ke seluruh lini perekonomian, dari hulu pembuatan benih, pupuk dan sebagainya, hingga sektor hilir yakni perusahaan retail yang justru berupa pusat-pusat perbelanjaan modern yang semakin banyak dibangun dan dikerumuni masyarakat itu. Ironis!
Fatwa MUI
Hal berikutnya dari insiden zakat tersebut adalah: MUI serta merta memfatwakan haram atas pembagian zakat ala Syaukon tersebut. Tetapi bukankah sesungguhnya, itu lebih pada tindakan reaktif?
Ada hal-hal yang seharusnya telah dirancang dan dilaksanakan sejak dulu oleh lembaga berwenang. Karena fenomena itu juga sekaligus koreksi. Tentang sistem pengelolaan zakat. Jika dikalkulasi, dengan prosentase lebih dari 90% rakyat Indonesia yang beragama Islam, maka setiap Hari Raya Idul Fitri, dengan asumsi bahwa pemberi zakat setidaknya lebih dari 100 juta, dan asumsi harga 2,5 kg beras adalah Rp. 10.000,00 maka lebih dari satu triliun rupiah. Meskipun ini lebih sebagai perkiraan, tetapi bisa dibayangkan besarnya jumlah zakat fitrah yang bisa dikumpulkan. Belum lagi zakat mal (harta kekayaan). Ini bisa jauh lebih besar jumlahnya. Karena setidaknya 2,5% dari pendapatan masyarakat yang telah mencapai nisab seharusnya dibayarkan, sebagai hak orang lain dalam harta itu. (Sayangnya, antara pajak dan zakat agaknya masih tak jelas aturannya).
Saya pikir, disinilah perlu sebuah tawaran baru dalam pengelolaan zakat tersebut. Zakat bertujuan untuk mensucikan harta pemiliknya. Zakat bisa dikatakan sebagai bentuk social responsibility, baik itu institusi dan perusahaan (CSR) atau pun individu. Meskipun masih terdapat pendapat bahwa pembagian zakat secara langsung—misalnya ke masyarakat miskin—lebih afdhol, tetapi kadang menjadi tidak tepat jika karenanya menjadi tidak merata. Pengelolaan zakat oleh sebuah lembaga khusus diharapkan bisa menjadikan manfaat zakat lebih tepat.
BAZIS/LAZIS lebih berfungsi untuk koordinasi. Bukan meniadakan Lembaga Zakat lokal semacam PKPU, Dompet Dhuafa, dan semacamnya. Lembaga Zakat yang dikelola sendiri oleh masyarakat justru diharapkan lebih tepat dalam mendistribusikan zakat ke warga miskin sekitar.
Tetapi jika fenomena pembagian zakat secara langsung adalah karena ketidakpercayaan kepada lembaga-lembaga tersebut, maka perbaikan institusional harus segera dilakukan.
Dan bila pengusaha tetap ingin membagi zakat secara langsung, maka koordinasi dengan aparat harus dilakukan. Ingatlah, bahwa teladan yang pernah diberikan adalah pembayar zakat yang mendatangi warga miskin penerima zakat. Bukan sebaliknya. Dan dengan tujuan mengantisipasi ketidakmerataan, maka pengelolaan zakat yang terorganisir oleh sebuah lembaga yang amanah adalah perlu. Karena niat baik saja tak cukup. (***)
Duka untuk korban Pasuruan…

No comments yet
Comments feed for this article