You are currently browsing the category archive for the 'sketsaanalitika' category.

 haji

(gambar diambil dari windede.com)

Tulisan ini mungkin tidaklah akan cukup bermanfaat. Sebuah penulisan yang sudah cukup lama, dengan kasus yang diambil juga telah cukup usang. Selain itu, kekurangtajaman dan kemungkintidaktepatan analisis yang digunakan (baik itu karena keterbatasan perspektif yang disediakan, ataupun dari penulisnya sendiri), agaknya membuat tulisan ini sekian lama diendapkan.

 

Tetapi, semoga bisa bermanfaat…

 

SILAHKAN DOWNLOAD:

pembatalan_haji_bab_i_ii.pdf

pembatalan_haji_bab_iii_iv.pdf

 

 

Sebuah pencarian tidaklah akan percuma. Dan kumpulan artikel dan beberapa analisis mengenai Aliran Dana BI dab BLBI berikut juga sayang untuk disia-siakan.

 

Silahkan download:

1. kumpulan_artikel_aliran_dana_bi

2. kumpulan_artikel_blbi

3. kronologis-skandal-blbi

 

Semoga bermanfaat…

 

Banyak hal yang harus dikritisi ketika Pemerintah akhirnya menaikkan harga BBM. Tetapi berikut ini beberapa alternatif dari para ahli, yang seharusnya bisa dipertimbangkan untuk segera diberlakukan:

 

  1. Hedging (lindung nilai) atas harga minyak, seperti yang digulirkan oleh Sunarsip (Bisnis Indonesia, 27 Maret 2008). Hedging merupakan transaksi lindung nilai di mana pihak yang akan melindungi nilai komoditas/keuangannya membayar sejumlah premi kepada pihak lain untuk melindungi nilai keuangan ataupun komoditasnya terhadap volatilitas pasar;
  2. Menghapus praktek percaloan di bidang migas, efisiensi, pembenahan struktur dan sistem pengelolaan migas;
  3. Nasionalisasi perusahaan-perusahaan bidang migas dan pertambangan. Bagaimana mungkin kita (rakyat Indonesia) hanya mendapat 30% dari kekayaan miliknya yang dieksploitasi oleh pengusaha asing, ataupun pribumi yang kapitalis?;
  4. Penghematan anggaran belanja secara konsisten, termasuk penghematan pemakaian energi terutama di kantor-kantor Pemerintah;
  5. Penggunaan bahan bakar alternatif, terutama non fosil (dan bukan nuklir);
  6. Pengefektivan APBD yang mengendap dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia, yaitu sejumlah Rp. 146 triliun pada tahun 2007. Dan hampir setengah APBN ternyata tak terserap. Bagaimana mungkin uang rakyat tersebut didiamkan—untuk dinikmati bunganya saja—sementara kebutuhan masyarakat semakin sulit dipenuhi?;
  7. Pemberlakuan pajak progresif terhadap komoditas yang booming, seperti ditawarkan oleh Drajat Wibowo. Pajak progresif juga diberlakukan atas pajak penghasilan agar kapitalis-kapitalis tak getol menimbun harta di antara kemiskinan rakyat banyak;
  8. Peningkatan produktivitas dan pemberdayaan sektor riil. Kebijakan ekonomi dan perbankan selama ini tak banyak menyentuh sektor ini, justru makin mengeliminirnya;
  9. Penjadwalan ulang utang luar negeri. Jelas, bahwa seharusnya Pemerintah tidak menambah utangnya lagi seperti utang Rp. 19,7 triliun pada World Bank pada tahun ini dan Rp. 58 triliun pada tahun 2009. Dan bahkan secara ekstrim adalah penghentian pembayaran utang BLBI dan obligasi rekapitalisasi perbankan dan bunganya;

 

Tentu dibutuhkan tak sekedar keberanian untuk mengambil kebijakan-kebijakan tersebut.

 

(gambar dari Kompas)

Bilakah sebuah peristiwa kemudian layak untuk diperingati kembali?

Bilakah sebuah perayaan menjadi penting sebagai momentum untuk  merefleksi diri?

 

Seabad Kebangkitan Nasional yang diperingati secara kolosal di Gelora Bung Karno tanggal 20 Mei kemarin? Lebih dari seratus ribu orang dilibatkan. Sekedar seremonial? Yang pasti, penyelenggaraan upacara itu sendiri tentu saja menghabiskan anggaran yang sama sekali tidak sedikit. Berapa??? Perayaan Kebangkitan atau Kebangkrutan?

 

Dan … Jika dua tahun semburan lumpur Lapindo “dirayakan” kembali? Sebuah petaka, tentulah “perayaan”nya menjadi sedemikian berbeda. Karena duka masih juga menyelimuti. Entah sampai kapan. Perjuangan tak ada hentinya. Tapi juga tak jelas bagaimana. Bagaimana nasib mereka, korban lumpur Lapindo itu?

 

Berikut ini adalah 99 halaman yang terdiri dari kumpulan analisis dan artikel mengenai lumpur Lapindo.

 

Silahkan download:

 

 

kumpulan-analisis-bencana-lumpur-lapindo

 

 

 

 

Semoga bermanfaat …

 

 

Kamis, 15 Mei 2008, Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak menerima pengajuan judicial review atas UU KUPerpajakan yang dilakukan oleh BPK sebagai lembaga auditor eksternal.

 

Sedikit kronologis dari pengajuan JR ini adalah sebagai berikut:

BPK mengajukan permohonan uji materiil atas pasal 34 ayat (2a) UU KUP. Pasal ini menyatakan bahwa pejabat atau tenaga ahli pajak dapat memberikan keterangan kepada lembaga negara yang memiliki kewenangan pemeriksaan keuangan negara harus ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Dan pada prakteknya selain Menkeu tidak pernah memberikan izin, dokumen yang didapatkan BPK hanyalah dokumen-dokumen yang bersifat umum—bukan dokumen yang dijadikan sebagai dasar pencatatan. Prosedur ini—menurut pemohon (BPK)—dinilai mengurangi kewenangan konstitusional BPK sebagai lembaga auditor eksternal atas setiap keuangan negara, yang bebas dan mandiri berdasar pasal 23E ayat (1) UUD 1945.

 

Dalam putusannya, MK menyatakan pengajuan JR BPK tersebut tidak dapat diterima karena tak terpenuhinya syarat kerugian kewenangan konstitusional pada BPK atas pasal 34 ayat (2a) UU KUP yang diuji materiilkan tersebut. Argumen MK lebih berdasar perbenturan antara dua kepentingan hukum yang sama-sama dilindungi konstitusi yaitu kepentingan hukum berupa hak konstitusional wajib pajak (WP) atas harta bendanya sebagaimana dimaksud Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, dengan kewenangan konstitusional BPK untuk melakukan pemeriksaan keuangan negara secara bebas dan mandiri berdasar pasal 23E ayat (1) UUD 1945. Padahal, alasan perlindungan hak konstitusional WP (kerahasiaan WP) telah dibantah BPK karena BPK tidak akan memeriksa pembukuan WP atau mengkoreksi dan menetapkan kewajiban pajaknya. Dan pada dasarnya BPK juga terikat dengan prinsip melindungi kerahasiaan WP tersebut.

 

Dan anehnya, hal mengenai “pembentukan UU yang tidak memenuhi ketentuan UUD 1945” dan/atau “materi muatan UU yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945” (pasal 51 ayat (3) UU MK), tidak cukup dibahas dalam putusan MK tersebut (dan juga dalam permohonan JR BPK?)—meskipun MK memang telah menyebut adanya ketidakharmonisan UU terkait keuangan negara tersebut. Padahal, bukankah materi muatan pasal 34 ayat (2a) UU KUP bisa dianggap bertentangan dengan UUD 1945 setidaknya terhadap dua pasal, yaitu pasal 23E ayat (1) tentang BPK sebagai lembaga auditor eksternal keuangan negara yang bebas dan mandiri, dan pasal 23 ayat (1) tentang prinsip pengelolaan keuangan negara yang harus dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Yang termasuk di dalamnya adalah pajak, yaitu berdasar pasal 23A, yang merupakan sumber terbesar dalam APBN (70%).

 

Agaknya disinilah kemudian substansi permasalahan kemudian bergeser pada hal-hal prosedural. Dalam siaran pers BPK tanggal 27 Februari 2008, meskipun menyebut bahwa alasan pengajuan JR adalah pasal 34 ayat (2a) UU KUP telah mereduksi kewenangan konstitusional BPK yang dimandatkan oleh UUD 1945, tetapi agaknya BPK justru “terjebak” pada hal-hal yang lebih bersifat prosedural. Hal ini bisa dilihat dari permohonan BPK agar MK memutuskan dua hal. Yaitu penyederhanaan prosedur pemeriksaan BPK atas penerimaan negara dari pajak, dan diperluasnya jenis informasi perpajakan yang dibutuhkan BPK (bukan memohon MK agar memutus pasal 34 ayat (2a) UU KUP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat).

 

Selain itu BPK menolak bahwa substansi pengajuan JR tersebut sebagai sengketa kewenangan antara BPK sebagai lembaga negara yang diberi mandat oleh UUD 1945 untuk mengaudit setiap keuangan negara, dengan Depkeu/Ditjen Pajak yang dianggap mengurangi kewenangan pengauditan pajak oleh BPK tersebut—yang justru bisa diajukan melalui pengajuan SKLN kepada MK.

 

Atas permasalahan ini, selanjutnya MK mengusulkan legislative review yang dilakukan DPR untuk menjamin harmonisasi undang-undang yang berkaitan dengan keuangan negara. Dan sementara menunggu proses tersebut, MK mengusulkan pengaturan dalam sebuah MoU antara BPK dan Depkeu tentang pemeriksaan pajak.

 

Padahal jika berbicara harmonisasi UU, bukankah ketidakharmonisan seperti dicontohkan dalam UU BPK, UU KUP dan Paket UU Keuangan Negara, juga terjadi pada produk hukum DPR terkait dengan kekuasaan kehakiman. Bagaimana kemudian kewenangan pengawasan KY direduksi oleh MK, dan termasuk oleh MA yang beberapa kali secara arogan menyatakan bahwa KY hanyalah berfungsi mengawasi hakim-hakim selain hakim agung. Selain itu KY hanya difungsikan untuk memberikan rekomendasi dalam pemilihan hakim, tetapi tindak lanjut rekomendasi tersebut tak jelas. Dan agaknya tawar-menawar kepentingan ini terus diperdebatkan dalam penyusunan revisi atas UU Kekuasaan Kehakiman tersebut.

 

Jika demikian, bukankah tawaran legislative review atas UU terkait dengan keuangan negara tersebut juga kemudian lebih sebagai kompromi berbagai kepentingan? Dan apakah termasuk di dalamnya kepentingan rakyat? Agaknya, meskipun itu adalah keharusan, tetapi masih menjadi sebuah mimpi ketika kita berharap akan terpenuhinya transparansi dan akuntabilitas, terutama di sektor-sektor strategis dan vital. Strategis dan vital dalam pengelolaan dan pemenuhan hak-hak rakyat. Tetapi sekaligus strategis dan vital sebagai ajang untuk melakukan tindakan dan kebijakan koruptif.

 

Tetapi bagaimanapun, upaya untuk meningkatkan terpenuhinya transparansi dan akuntabilitas badan publik harus terus dilakukan. Selain alternatif pengajuan SKLN, bukankah pengajuan uji materiil masih dimungkinkan lagi atas pasal 34 ayat (2a) UU KUP, karena putusan MK tersebut belum mengenai “materi muatan UU” (baru mengenai subjek pemohon JR, yaitu BPK)? (***)

Silahkan download:

alasan_jr. pdf: Alasan pengajuan JR

jr_bpk_uupajak:

putusan_mk_bpk_vs_pajak

 

Semoga bermanfaat…

 

URL Source: http://korantempo.com/korantempo/2008/05/14/Opini/krn,20080514,64.id.html

Kenaikan Harga BBM : Lagu Lama, Aransemen Ulang

 Oleh: Khalisah Khalid

 

Siapa rakyat Indonesia yang tidak tahu bahwa presidennya jago mencipta dan menyanyikan lagu. Di awal Juni 2008, Susilo Bambang Yudhoyono kembali akan melansir sebuah lagu dan kali ini lagu itu diberi judul Naiknya Harga BBM. Yudhoyono memastikan bahwa harga BBM akan naik hingga 30 persen, dan tentu saja rakyat diminta menerima “dengan lapang dada”, sembari menjanjikan kompensasi bagi rakyat miskin.

Tulisan ini hendak mengingatkan kita semua bahwa kenaikan harga BBM adalah sebuah lagu lama yang coba diaransemen ulang. Presiden Yudhoyono menyatakan menaikkan harga BBM adalah pilihan terakhir dari berbagai skenario untuk mengamankan anggaran pendapatan dan belanja negara. Alasan kenaikan harga BBM tahun ini juga sesungguhnya alasan lama yang sama, sewaktu Yudhoyono-Jusuf Kalla menaikkan harga BBM pada 2005, yang hampir mencapai 120 persen. Dengan nada yang sangat menyesal dan intonasi yang sedih, Yudhoyono menyampaikan kondisi naiknya harga minyak dunia yang dinilai akan mempengaruhi APBN jika pemerintah tetap memberikan subsidi kepada rakyat, yang sama artinya menciptakan defisit anggaran dan pada akhirnya akan membebani APBN.

Kenaikan harga BBM sebagaimana yang direncanakan pemerintah sesungguhnya bukan untuk menyelamatkan rakyat Indonesia, melainkan mengamankan anggaran belanja negara, sedangkan kita mengetahui bahwa APBN kita tidak pernah berpihak kepada rakyat. Ini dapat dilihat dari komposisi anggaran yang sebagian besar diperuntukkan bagi kepentingan pembayaran bunga dan cicilan utang luar negeri yang mencapai Rp 94 triliun per tahun, peruntukan obligasi perbankan Indonesia antara lain melalui Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang mencapai Rp 60 triliun per tahun, belum lagi untuk membiayai kebutuhan birokrasi aparatus negara. Bahkan dalam catatan Koalisi Anti-Utang disebutkan bahwa tidak kurang dari 46 persen pos dalam APBN kita setiap tahunnya tidak terserap. Ini sama artinya dengan pemerintah sesungguhnya tidak becus membuat perencanaan strategis, khususnya yang terkait dengan pemenuhan kebutuhan dasar rakyat.

Agenda liberalisasi

Agenda kenaikan harga BBM sesungguhnya menjadi agenda liberalisasi atas sumber daya alam, khususnya liberalisasi di sektor minyak dan gas. Kenaikan harga minyak dunia sesungguhnya tidak cukup mendasari pencabutan subsidi BBM kepada rakyat dan menaikkan harga BBM. Sebab, konstitusi, yang mewajibkan negara memberi jaminan kesejahteraan kepada rakyatnya, tidak bisa dibatasi oleh mekanisme pasar dunia yang liberal.

Krisis energi selalu dipakai pemerintah untuk memuluskan kebijakannya, seperti memaksakan proyek pembangkit listrik tenaga nuklir dan kali ini dipakai untuk menaikkan harga BBM. Krisis energi yang dialami Indonesia saat ini tidak lebih disebabkan oleh kebijakan negara terhadap kegiatan pembangunan yang mengarah pada industrialisasi yang menyebabkan tingkat konsumsi energi begitu tinggi dan telah mengakibatkan krisis lingkungan hidup yang semakin tidak terpulihkan. Kasus Lapindo menjadi contoh kerusakan lingkungan hidup dan tragedi kemanusiaan yang paling kontekstual, dengan atas nama pemenuhan produksi energi.

Agenda kenaikan harga BBM memang tidak bisa hanya melihat Yudhoyono-Kalla sebagai aktor tunggal, Yudhoyono-Kalla tidak lebih hanya boneka yang dipakai oleh aktor liberalisasi, antara lain lembaga keuangan internasional dan pemodal. Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Indonesia menyebutkan kenaikan harga BBM disinyalir hanya membuka pintu bagi 107 pengusaha swasta asing dan domestik yang sudah memiliki izin prinsip usaha hilir BBM sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, yang 90 persen usaha hulu (eksploitasi) migas telah dikuasai sepenuhnya oleh modal asing. Secara keseluruhan, sektor minyak telah didedikasikan untuk pasar bebas dan bukan demi kepentingan rakyat.

Liberalisasi migas adalah salah satu paket yang tercantum dalam nota kesepahaman antara Indonesia dan IMF pada 1998. Dari sini kita dapat menyatakan pemerintah saat ini lebih patuh kepada industri dan bisnis multinasional serta pemerintah negara-negara Utara ketimbang mengurus rakyatnya. Yudhoyono tidak segan-segan menurunkan popularitasnya di mata rakyat daripada popularitasnya turun di mata para aktor liberalisasi dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.

Permen politik

Pemerintah berjanji akan memikirkan rakyat miskin sebagai prioritas ketika harga BBM dinaikkan. Ada beberapa opsi yang ditawarkan pemerintah Yudhoyono-Kalla sebagai kompensasi untuk rakyat miskin atas naiknya harga BBM, antara lain, melalui bantuan langsung tunai plus (BLT plus) dan Program Nasional Pembangunan Mandiri, di mana sejumlah dana akan digelontorkan oleh World Bank: Rp 19,7 triliun pada tahun ini dan Rp 58 triliun pada 2009.

Perlu diketahui, BLT plus yang akan diberikan pemerintah kepada rakyat miskin sesungguhnya tidak lebih hanya menjadi alat untuk menyuap rakyat miskin. Apa yang disampaikan Yudhoyono bahwa dia tidak peduli dengan popularitasnya menjelang Pemilu 2009 sesungguhnya bisa dilihat dari sudut pandang yang berbeda. Dana BLT plus yang akan diberikan Yudhoyono akan didorong sebagai “kemurahan hati” Yudhoyono kepada rakyat miskin. Ini bisa dikategorikan sebagai biaya suap politik Yudhoyono kepada rakyat miskin. Tampaknya Yudhoyono akan menggunakan model kampanye karitatif selama kurun waktu satu tahun ini untuk menaikkan lagi popularitasnya dengan segera melalui dana kompensasi atas kenaikan harga BBM ini.

Kompensasi atas kenaikan harga BBM untuk rakyat miskin melalui uang tunai sarat berbagai dampak, terutama dampak sosial dengan meningkatnya konflik horizontal di tengah masyarakat. Dana kompensasi kenaikan harga BBM akan menjadi permen pemanis untuk kepentingan melanggengnya kekuasaan politik dominan menjelang Pemilu 2009, dan naiknya tingkat inflasi karena akan meningkatkan sektor riil di tingkat rakyat tidak lebih hanya pembohongan publik dan akal-akalan pemerintah hari ini. Kenaikan harga BBM justru akan semakin meningkatkan angka kemiskinan dan semakin menjerumuskan rakyat ke dalam krisis turunannya, seperti krisis pangan, yang dari tahun ke tahun angkanya terus meningkat. Tercatat, tidak kurang dari 4.456 kali peristiwa rawan pangan terjadi di Indonesia.

Rakyat menyubsidi negara

Yudhoyono-Kalla mengklaim bahwa negara telah memberikan subsidi kepada rakyat dengan memberikan harga BBM yang murah, dan hari ini negara akan mencabut subsidi tersebut dengan alasan akan terjadi defisit anggaran APBN. Pertanyaan penting yang mesti dijawab adalah apakah selama ini negara benar-benar telah memberikan subsidi kepada rakyat?

Ketika negara absen memberikan jaminan atas keselamatan, keamanan, serta keberlanjutan kehidupan bagi warga Sidoarjo dalam kasus Lapindo, dan rakyat harus membangun kekuatannya sendiri, seharusnya itu dihitung sebagai sebuah subsidi rakyat kepada negara. Selama ini keselamatan rakyat dihitung negara dalam angka-angka yang sungguh tidak masuk akal, sambil rakyat diminta bersabar dan bertawakal demi keamanan APBN. Ketika pengurus negara bermain-main dalam hitungan angka-angka asumtif, bahwa angka-angka tersebut sesungguhnya tidak berdiri sendiri, dia akan membangun relasi sebab-akibat dengan derajat kehidupan manusia. Bukankah menurunkan derajat kemanusiaan manusia yang merdeka sama artinya dengan menghilangkan nilai kemanusiaan itu sendiri, dan itu bagian dari sebuah proses pelanggaran terhadap hak asasi manusia?

Pemerintah selalu mengeluarkan kebijakan yang jauh sekali dari krisis yang dihadapi rakyatnya. Kemiskinan, pengangguran, gizi buruk, dan bencana ekologis justru dijawab dengan mengeluarkan kebijakan yang bahkan tidak ada relevansinya sama sekali dengan krisis yang dihadapi rakyat dan bahkan justru menjerumuskan rakyat ke dalam jurang krisis yang lebih dalam.

 

Khalisah Khalid
Dewan Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia 2008-2012, Biro Politik dan Ekonomi Sarekat Hijau Indonesia

 

Sekelumit Awal Teori Keadilan Rawls*

 

Keadilan. Sebuah konsep yang agaknya terlalu “absurd” untuk bisa didefinisikan ke dalam sebuah kalimat saja, atau bahkan sekumpulan kalimat yang mempunyai pengertian baku. Bukankah tak pernah ada keadilan yang disepakati secara mutlak, selain hanyalah berusaha untuk “mendekati” keadilan yang bisa dipertanggungjawabkan dan diterima bersama.

 

Beberapa teori tentang keadilan telah pernah ada dan terus diperbincangkan hingga sekarang. Proses dialektis antara konsep yang satu dengan konsep lainnya tak berhenti pada sebuah masa, atau menurut pada pendapat seorang pakar sekali pun. Tetapi salah satu konsep penting yang pernah ada dan diperbincangkan hingga sekarang adalah konsep keadilan yang ditawarkan John Rawls, dalam bukunya yang terkenal “A Theory of Justice.”

 

Tentu dengan tak mengabaikan kemungkinan kekurangan dan kelemahan yang dikritik ahli-ahli berikutnya, setidaknya berikut ini setitik dari pemikiran Rawls tentang konsep keadilan. Kritiknya terhadap Utilitarisme yang cenderung menyamaratakan kebahagiaan setiap orang—dan cenderung bersifat materiil, merupakan awal teorinya bertolak. Utilitarisme menganggap kesejahteraan sosial dengan sendirinya meliputi kebahagiaan setiap individu di dalamnya, sehingga mengabaikan keunikan individu-individu sebagai anggota masyarakat tersebut. Dari segi moral, asas manfaat (the good) lebih diutamakan dari asas hak (the right).

 

Kesejahteraan umum adalah kesejahteraan sebagian besar masyarakat. Dengan pandangan demikian, bukan tidak mungkin, hak individu justru sengaja dikorbankan demi manfaat yang lebih besar tersebut. Maka, utilitarisme telah gagal memenuhi keadilan sebagai fairness, dan menyangkal kebebasan atas setiap individu.

 

Dengan latar belakang menolak konsep utilitarisme, Rawls berpikir bahwa keadilan sebagai fairness menuntut kesempatan yang sama bagi setiap individu . setiap orang pertama-tama harus menerima prinsip kebebasan yang sama sebagai basis yang melandasi pengaturan kesejahteraan sosial. Sehingga—berbeda dengan utilitarisme yang mengutamakan pertimbangan ekonomis—Rawls berpendapat bahwa pertimbangan ekonomis tidak boleh bertentangan dengan prinsip kebebasan dan hak yang sama bagi setiap orang. Asas hak (the right) lebih diutamakan atas asas manfaat (the good).

 

Keadilan Rawls juga bertolak dari intuisionisme yang dikritiknya dalam beberapa hal. Menurutnya, meskipun kemampuan intuitif manusia memberi sumbangan dalam mengatasi masalah, tetapi tidak memberi patokan yang tegas mengenai prinsip moral yang lebih diprioritaskan apabila terjadi konflik. Intuisi juga dinilainya lebih bersifat pribadi dan individual, sehingga memerlukan kesepakatan bersama dalam menentukan prioritas nilai yang digunakan saat terjadi konflik.

 

Selain itu, suatu konsep keadilan membutuhkan pertimbangan rasional. Dan itulah kelemahan dari intuisionisme yang mengabaikan prosedur rasional dalam mencapai kesepakatan bersama tentang keadilan. Sikap rasionalistis dibutuhkan untuk mencapai sebuah keputusan moral yang bisa dipertanggungjawabkan secara tuntas berdasar akal sehat.

 

Bertolak dari kelemahan dan kekurangan kedua konsep keadilan yang pernah ada sebelumnya itulah, kemudian Rawls menyusun pemikirannya.

 

Keadilan Adalah Fairness

 

Konsep person moral Immanuel Kant berpengaruh terhadap pemikiran Rawls tentang keadilan. A sense of justice dan a sense of the good (high-order interests) adalah kemampuan mendasar yang dimiliki setiap person moral—sebagai individu yang rasional, bebas, dan sama—untuk bertindak berdasar prinsip keadilan, dan secara rasional-otonom menetapkan cara dan tujuannya sendiri. Sehingga dalam masyarakat terdapat dua kepentingan yang tak dapat diabaikan, yaitu kepentingan untuk memperjuangkan sesuatu yang secara umum dianggap baik dan adil, dan kepentingan untuk melindungi dan menjamin pelaksanaan konsep ‘yang-baik’ dari masing-masing individu. Kedua kepentingan ini tidak harus dilihat sebagai dua hal yang bertolak belakangdan saling menyingkirkan, tetapi harus ditempatkan secara proporsional.

 

Adanya kemampuan moral yang dimiliki setiap individu tersebut—menurut Rawls—menunjukkan bahwa suatu konsep moral haruslah dipertanggungjawabkan dengan tidak berlari kepada sesuatu yang eksternal dari manusia, melainkan pada sesuatu yang memang fundamental dalam manusia itu sendiri. Manusia diperlakukan sebagai tujuan dalam dirinya sendiri, bukan sebagai alat untuk kepentingan tertentu. Dari pengakuan manusia sebagai person moral yang rasional, bebas, dan sama inilah konsep keadilan sebagai fairness bertumpu.

 

Selanjutnya, dalam masyarakat kemungkinan terdapat beraneka ragam konsep keadilan. Tetapi menurut Rawls, tentu terdapat kesamaan-kesamaan yang bisa dilihat dari kenyataan adanya penerimaan publik atas peraturan-peraturan yang mengatur hak dan kewajiban bagi semua anggota masyarakat (kerjasama sosial). Dengan anggapan bahwa pendistribusian hak dan kewajiban dilakukan secara berimbang maka setiap pribadi berpeluang untuk mendapatkan manfaat dan menanggung beban yang sama.

 

Tetapi pendistribusian yang berimbang dan kerjasama sosial tersebut membutuhkan adanya keadilan yang dihasilkan dari kesepakatan yang fair. Yaitu, dari prosedur yang tidak memihak (pure procedural justice–PPJ), yang juga diterima oleh publik. PPJ ini dibedakan dari perfect procedural justice (ex: dalam pembagian kue tart, si pembagi kue adalah pengambil bagian kue terakhir) dan imperfect procedural justice (ex: prosedur dalam proses pengadilan kriminal yang meskipun sama tetapi hasilnya bisa berbeda karena pelaksanaannya yang ‘kondisional’). Tidak adanya kriteria independen yang mendahului suatu prosedur menjadi sifat dasar dari PPJ. Sebagai contoh adalah permainan memutar koin.

 

Dengan penekanan pentingnya prosedur, maka keadilan Rawls dilihat sebagai sesuatu yang hipotesis, yaitu suatu konsep keadilan yang masih harus diuji secara kritis melalui proses reflective equilibrium, sebagai salah satu dari seluruh konsep keadilan yang ada. Ini merupakan tahap penentuan untuk menerima atau menolak sebuah konsep keadilan. Tetapi proses tersebut mensyaratkan kemampuan seseorang untuk melakukan pertimbangan dan penilaian mendalam atas berbagai konsep keadilan yang ada, dan inilah yang disangsikan kepemilikannya pada setiap orang. Karenanya, pengujian rasional meskipun penting, tetapi bukanlah faktor penentu akhir atas penerimaan suatu konsep keadilan.

 

Suatu konsep keadilan justru berangkat dari, dan dipertanggungjawabkan berdasar rasionalitas dalam arti luas yang meliputi seluruh kemampuan manusia. Sehingga, selain pertanggungjawaban argumentatif, keyakinan dasar (berdasar hati nurani) tiap individu atas prinsip-prinsip yang akan diberlakukan secara umum juga diperhitungkan dalam proses reflective equilibrium tersebut.

 

Rasionalitas, kesamaan (yaitu kesetaraan kedudukan dan hak sebagai person, bukan kesamaan atas hasil), dan kebebasan manusia itu adalah unsur-unsur mendasar dalam konsep keadilan sebagai fairness. Adanya prosedur yang tidak memihak, menjadikan apapun hasil yang diperoleh adalah fair. Padahal tidak setiap sistem sosial dapat begitu saja menerapkan konsep keadilan tersebut. Karena itulah Rawls menyadari bahwa teorinya hanya efektif untuk suatu masyarakat yang tertata baik.

 

Masyarakat tersebut adalah masyarakat ideal yang tersusun rapi dengan ciri pokok sbb: pertama, masyarakat tersebut harus secara efektif diatur oleh suatu konsep keadilan yang diterima oleh semua orang. Kedua, anggota masyarakat tersebut adalah person moral yang bebas dan sama. Dan ketiga, lembaga sosial dasar yang telah ditetapkan bersama itu harus menciptakan rasa keadilan seluruh anggotanya. Full publicity condition tersebut juga harus mempunyai “stabilitas,” yang mampu bertahan meskipun kondisi sosial sebagai keseluruhan berubah.

 

Dengan demikian, konsep keadilan Rawls membutuhkan suatu konsep person moral yang rasional, bebas, dan sama, yang meyakini prinsip-prinsip keadilan yang kemudian diterima secara bersama untuk diberlakukan dalam “masyarakat ideal” yang mampu bertahan memberlakukan konsep keadilan itu sendiri.

 

Tentu pertanyaan yang timbul adalah, apakah mungkin “syarat” tersebut bisa dipenuhi sedemikian idealnya sehingga konsep keadilan benar-benar melahirkan rasa keadilan yang benar-benar adil? Sebuah keadilan (prosedural) yang secara substantif juga benar-benar adil? (***)

 

(Bab I dari buku “Keadilan dan Demokrasi: Telaah Filsafat Politik John Rawls,” Andre Ata Ujan, Penerbit Kanisius, Jogja, 2001. Merupakan semacam “kompensasi” dari buku “A Theory of Justice.”)

 

 

Berikut ini adalah sebuah hand-out perkuliahan mata kuliah Filsafat Hukum yang disusun oleh Sindung Tjahyadi (Fakultas Filsafat UGM). Baik dan perlu untuk dipelajari.

 

Secara singkat berisi tentang Hubungan kekuasaan dengan hukum:

  1. Positivisme Hukum dan Realisme Hukum

  1. John Austin: hukum sebagai perintah dari “penguasa” kepada “yang dikuasai” (berdasar kekuasaan), hukum tidak identik dengan keadilan, mempunyai sanksi, “hukum positif” dibedakan dari “aturan sosial/moral,” dan dipengaruhi oleh utilitarianisme Jeremy Bentham;

  2. Hans Kelsen: Teori Hukum Murni, basic norm–stuffenbau, “hukum (positif)” dipisahkan dari “nilai-nilai” lainnya seperti etika moral, pengaruh politik, ekonomi, dinamika global, dsb;

  3. J.L.A. Hart: hukum dipisah dari moral-etika, sistem hukum adalah sistem logika tertutup;

  4. Realisme Hukum: di AS, (kaitkan dengan mazhab historis-von Savigny dan sociological jurisprudence-Pound). Salah satu tokohnya adalah Hakim Holmes yang berpendapat bahwa hukum tak dapat dipisahkan dari konteks historisnya. Dan penafsiran hukum menjadi penting.

 

  1. Teori Kontrak

Dengan tokohnya: Thomas Hobbes, John Locke, Montesquieu, J.J. Rousseau, dan Hegel. Negara adalah hasil konsensus individu-individu.

 

  1. Teori Hukum Liberal

Inti: rule of law.

 

Untuk lebih lengkapnya, silahkan download:

filsafat-hukum.pdf : HUBUNGAN KEKUASAAN DAN HUKUM

 

Semoga bermanfaat.

 

Sebelumnya, maaf kepada “penulis” artikel di bawah ini, karena tanpa izinnya, tulisan saya alihkan ke format PDF, dan tidak saya cantumkan nama penulisnya. Hal itu karena semata-mata belum saya temukan. Dan pemuatannya di sini dengan alasan bahwa sebuah tulisan bagus adalah sangat beralasan untuk dipublikasikan seluas-luasnya, demi kepentingan pembelajaran.

 

Saya percaya, “penulis” berkenan J. (Terimakasih)

 

Silahkan download:

mazhab-frankfurt_studi-hukum-kritis1.pdf: Teori Kritis

 

Semoga bermanfaat…