You are currently browsing the category archive for the 'sketsaindonesia' category.
Hari itu, akhirnya, aku tetap memilihmu. Di antara sekian banyak yang ada. Dan aku tahu, apa artinya.
Aku dan kau berbeda pendapat dalam beberapa hal penting. Jalan yang kita lalui tak sepenuhnya sama, meski tujuan tidaklah berbeda. Toh memang, perbedaan itu tidaklah boleh membuatku menafikkan persamaan yang telah kita bangun. Kesependapatan yang telah sering kita perdebatkan, hingga kita menuju satu titik. Semoga saja itu tidak berubah.
Di antara sekian yang lain, ku ketahui kaulah yang masih konsisten. Setidaknya kau masih menyuarakan kejujuran. Meski kini kau pun tak bebas dari sangkaan. Dan meski kini, pada satu titik, kau tak cukup tegas memutuskan pilihan. Mau bilang apa, itulah kau yang ku kenal. Setidaknya, pertimbanganku cukup logis ketika ku nilai kau masih yang terbaik di antara yang lain. Saat aku menaruh kepercayaan dan harapan pada niat baik yang kau punya. Meski sekali lagi ku tekankan, aku berbeda pendapat denganmu dalam beberapa hal penting. Dan baiknya, kau lebih camkan yang terakhir ini, karena itu bisa mengingatkanmu akan suatu hal yang berbeda. Yang bisa kau jadikan pembanding untukmu.
Dan ingatlah, surat kemarin. Maka buktikanlah bahwa aku benar memilihmu.
Tulisan ini karena aku, hingga pagi menjelang pencontrengan-pencoblosan-penitikan-pengomaan-dsb, belum juga bertetap hati. Memutuskan untuk memilih. Tulisan ini karena aku, hingga Kamis pagi tanggal 9 April 2009, belum juga mengenali calon-calon wakil rakyat yang akan duduk di parlemen. Kalau dibilang, kenalilah visi-misi mereka, maka aku bilang, aku hanya mengetahuinya lewat iklan-iklan mereka di televisi. Itu pun tak banyak yang dikatakan mereka. Tak jarang malah terkesan muluk, misalnya, harga sembako murah. Tapi toh, mereka tak menjelaskan bagaimana caranya membuat harga sembako itu tak mencekik rakyat banyak. Mereka lebih sering nampang, unjuk muka di baliho-baliho, menghuni pepohonan sepanjang jalan, rumah-rumah.
Memang, aku tak cukup besar ingin tahu, tentang segala macam janji-janji itu. Partai-partai besar di antara 38 parpol itu saja tak cukup ku tahu. Apalagi sekian ribu calon-calon legislatif yang mereka usung. Aku lebih sering menghitung tanpa menjumlah, gambar-gambar mereka di jalanan yang ku lalui. Seberapa besar ukuran gambar itu, dan seberapa banyak. Itu bisa untuk memperkirakan berapa duit yang mereka gelontorkan. Atau siapa yang ada di baliknya. Kadang, aku mencari-cari keunikan yang lebih tepat sebagai aneh, dari gambar-gambar itu. Dan visi-misi? Mereka tak pernah ada di sana. Hanya ada nomor, foto, dan …sesumbar?
Bagaimana pun, hari ini, pesta demokrasi itu akan dilaksanakan. Siap atau tidak. Banyak masalah pun. Dan apakah rakyat banyak masih akan dapat berharap? Berharap akan penghidupan yang lebih baik? Akses pendidikan yang berkualitas, tapi tanpa melambungkan biayanya. Kesehatan dan pelayanan kesehatan yang bisa dinikmati tiap warga, terutama peningkatan kesehatan anak dan ibu. Pemenuhan akan kebutuhan sehari-hari yang layak dan manusiawi. Ah, itu baru kebutuhan dasar. Bagaimana dengan kemerdekaan untuk berpendapat, berkeyakinan, berorganisasi…? Dan kedaulatan bangsa atas penjajahan ekonomi, politik, budaya… ? Ah!
Apakah menyerahkan kepercayaan kepada orang-orang baik, yang aku tak jelas tahu agendanya? Atau pada agenda yang masih juga dipertanyakan, baik itu karena ‘absurditas’nya untuk bisa diwujudkan di negeri penuh anomali ini, ataupun karena track-record punggawanya yang buram-hitam?
Tulisan ini aku upload di sini. Karena aku tak bisa menjawab semua itu. Kita haus akan perbaikan. Bukan sekedar perubahan yang digadang-gadangkan?? Buktikan… Buktikan… !!!(***)
—————————————————————————————–
Surat dari Imam Ali Untuk Para Penguasa
Jadikanlah kekuasaanmu yang sangat pada segala sesuatu yang paling dekat dengan kebenaran, paling luas dalam keadilan, dan paling meliputi kepuasan rakyat banyak.
Sebab, kemarahan rakyat-banyak mampu mengalahkan kepuasan kaum elit. Adapun kemarahan kaum elit dapat dibaikan dengan adanya kepuasan rakyat banyak.
Sesungguhnya rakyat yang berasal dari kaum elit ini adalah yang paling berat membebani wali negeri dalam masa kemakmuran: paling sedikit bantuannya di masa kesulitan di masa kesulitan; paling membenci keadilan; paling banyak tuntutannya, namun paling sedikit rasa terimakasihnya bila diberi; paling lambat menerima alasan bila ditolak; dan paling sedikit kesabaranya bila berhadapan dengan berbagai bencana.
Seburuk-buruk menterimu adalah mereka yang tadinya juga menjadi menteri orang-orang jahat yang telah berkuasa sebelummu, yang bersekutu dengan mereka dalam dosa dan pelanggaran. Maka jangan kaujadikan mereka sebagai kelompok pendampingmu, sebab mereka adalah pembantu-pembantu kaum durhaka, dan saudara-saudara kaum yang aniaya.
Kemudian pilihlah untuk jabatan sebagai hakim orang-orang yang paling utama diantara rakyatmu, yang luas pengetahuannya dan tidak mudah dibangkitkan emosinya oleh lawannya. Tidak berkeras kepala dalam kekeliruan dan tidak segan kembali kepada kebenaran bila telah mengetahuinya. Tidak tergiur hatinya oleh ketamakan. Tidak merasa cukup dengan pemahaman yang hanya di permukaan saja, tetapi ia berusaha memahami sesuatu sedalam-dalamnya.
Mereka yang paling segera berhenti, karena berhati-hati, bila berhadapan dengan keraguan. Yang paling bersedia menerima argumen-argumen yang benar dan yang paling sedikit rasa kesalnya bila didebat oleh lawan. Yang paling sabar menyelidiki semua urusan dan yang paling tegas beroleh kejelasan tentang penyelesainya.
Untuk kaum fakir miskin dan Kaum Lemah jangan kau lalaikan mereka. Jangan sekali-kali kau disibukkan oleh kemewahan. Dan jangan beranggapan bahwa kau tidak akan dituntut apabila melalaikan yang remeh semata-mata disebabkan kau telah menyempurnakan berbagai urusan yang besar lagi penting. Curahkanlah perhatianmu pada mereka dan jangan sekali-kali kau palingkan wajahmu dari mereka.
Telitilah juga hal ihwal orang-orang yang tidak dapat mencapaimu disebabkan kehinaan mereka di mata orang banyak. Tugaskanlah beberapa orang kepercayaanmu-yang bersahaja dan tawadhu-untuk meneliti keadaan orang-orang itu. Kemudian penuhilah kewajibanmu terhadap mereka sehingga kaudapat mempertanggung-jawabkan kelak, pada saat perjumpaanmu dengan Allah SWT. Ingatlah apa yang dinyatakan oleh Rasulullah saw: Tidak akan tersucikan suatu ummat selama si lemah tidak dapat menuntut dan memperoleh kembali haknya dari si kuat tanpa rasa takut dan cemas.
(Sumber: Muhammad al Baqir, Mutiara Nahjul Balaghah, Mizan 1999)
Sumber: http://www.tempointeraktif.com/hg/opiniKT/2009/03/28/krn.20090328.160818.id.html
Tak ada bencana yang ditimbulkan oleh penyebab tunggal. Sebuah bencana pasti terjadi karena rangkaian sebab-akibat, yang kemudian memuncak menjadi tragedi. Itu pulalah yang terjadi pada jebolnya bendungan Situ Gintung di Ciputat, Tangerang, Banten, kemarin. Tragedi ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak. Tidak hanya pelajaran bagi pemerintah, khususnya departemen teknis yang bertanggung jawab atas konstruksi bendungan, tapi juga bagi masyarakat sekitar.
Tragedi ini memang tak pernah diduga. Siapa mengira danau seluas 23 hektare yang selalu tenang dan menjadi favorit bagi para penggemar memancing itu akan murka. Apalagi posisi danau ini boleh dibilang masih tergolong di kota, bukan di pedalaman, yang biasanya jarang mendapat perhatian dan perawatan. Tapi itulah yang terjadi. Danau ini jebol setelah tak kuat menahan limpahan air akibat hujan deras beberapa hari sebelumnya. Ratusan rumah musnah, korban jiwa sampai tadi malam sudah mencapai angka lebih dari 50 orang.
Sebetulnya limpahan air tak akan mampu menjebol bendungan andai saja pihak yang bertanggung jawab lebih teliti merawat bendungan ini. Benar, ini merupakan bendungan tua. Dibangun pada 1933 oleh pemerintah Belanda, bendungan ini sejatinya cukup kukuh. Buktinya, berpuluh-puluh tahun menjalankan fungsinya sebagai penampung air hujan dan saluran irigasi, bendungan ini tak pernah menimbulkan masalah.
Masalah mulai muncul ketika area di sekitar bendungan makin padat oleh permukiman. Bagian lereng bendungan yang seharusnya bebas dari bangunan sudah penuh oleh perumahan. Akibatnya, struktur tanah penahan bendungan melemah. Kondisi makin parah karena batu-batu fondasi bendungan satu demi satu dicuri untuk bahan membangun perumahan.
Bahkan aktivitas rekreasi, yang membuat bendungan ini menjadi hidup, ternyata ikut merusak struktur kekuatannya. Ini terjadi karena sempat dibangun area joging dengan “merapikan” lereng bendungan sehingga menjadi lebih tipis dari seharusnya. Maka jebolnya bendungan tinggal soal waktu. Bahkan dua tahun lalu, bendungan ini sudah menunjukkan tanda-tanda akan runtuh. Warga sekitar sempat melapor ke Dinas Tata Air, namun tak pernah mendapat perhatian, sampai akhirnya tragedi itu terjadi.
Kita mendapat pelajaran penting dari tragedi ini. Apa yang terjadi di Situ Gintung adalah kombinasi dari faktor perawatan konstruksi bendungan yang lemah, pengawasan yang nyaris tidak ada, tata pengaturan bangunan yang tak terkontrol, dan vandalisme oleh masyarakat sekitar. Hujan lebat akhirnya hanya menjadi faktor pemicu. Dengan kata lain, bendungan itu hancur bukan oleh faktor alam, melainkan oleh kelalaian manusia.
Pelajaran itulah yang harus dipetik pemerintah dan masyarakat. Di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi saja terdapat sedikitnya 210 buah situ, bendungan sejenis. Sebagian besar situ tersebut merupakan peninggalan Belanda. Satu demi satu bendungan itu, terutama yang konstruksinya mirip Situ Gintung, harus dicek ulang untuk memastikan tak akan terjadi bencana serupa. Momentum ini seharusnya juga dimanfaatkan untuk menginventarisasi dan memfungsikan kembali situ-situ, yang sebagian besar tidak lagi terawat, bahkan telah punah.
————————————————————————————–
NB: diambil dari Tempointeraktif, edisi Sabtu, 28 Maret 2009.
Rasa empati, prihatin dan belasungkawa tentu kita haturkan kepada segenap korban dari Tragedi Situ Gintung ini. Dengan cara masing-masing. Tapi benar, jangan jadikan peristiwa ini sebagai ajang “unjuk kepedulian” yang sebenarnya lebih demi kepentingan politik.
Lantas, sungguh kita bukan mencari-cari siapa yang salah. Tapi bagaimanapun, apa yang salah memang harus (harusnya telah) diperbaiki dan pihak mana yang bertanggungjawab tidaklah perlu banyak kata untuk mencoba mengalihkan tanggung jawabnya masing-masing. Pada kenyataannya, kelambanan-keterlambatan penanggulangan jebolnya tanggul ini telah mengakibatkan hilangnya nyawa sejumlah orang.
Terhadap tanggul rapuh nan tua itu saja kita tak pelihara, padahal jelas, pemukiman penduduk berada di permukaan yang lebih rendah. Padahal jelas, fungsi bendungan juga telah beralih. Sedimentasi telah menjulang. Dan itu mestilah berarti risiko jebolnya tanggul semakin besar. Kenapa terhadap laporan warga itu tak segera diambil tindakan antisipatif. Malah terus saja sibuk dengan Banjir Kanal (di sebelahnya==mungkin sedikit beda, tapi setidaknya ini bisa jadi tolok ukur mana yang harusnya lebih diprioritaskan)? (***)
Mereka berdesak-desakan, di tengah terik dan perut yang lapar oleh puasa. Terhimpit, tangan menggapai-gapai, dan tubuh terinjak. Dua puluh satu tewas, beberapa lainnya terluka. Sedang apakah mereka?
Pembagian zakat keluarga Syaikon—pengusaha kaya di Pasuruan—adalah sebuah ‘rutinitas’ di setiap pertengahan bulan Ramadhan. Warga miskin berduyun-duyun datang untuk mendapatkan zakat tersebut. Dan tahun ini, sekitar lima ribu orang datang. Demi tiga puluh ribu rupiah. Jumlah tersebut tak ditampung dalam sebuah ruang terbuka yang cukup. Oksigen pun menjadi rebutan.
Ada apa dengan psikologi masyarakat kita? Sungguh miris, ketika kemudian saya bilang, kita memelihara “mental pengemis”… Semacam eksploitasi kemiskinan?
Ketimpangan dan Evaluasi Sistem
Selain bahwa kemiskinan amat jelas terwakili, apa yang terlihat dalam fenomena tersebut? Saya pikir, itu berarti betapa ketimpangan terlihat di sana. Ada keluarga pengusaha yang bisa membagikan tiga puluh ribu rupiah untuk sekitar dua ribu orang. Ini kontras dengan jumlah warga miskin yang berkerumun di halaman rumahnya. Lebih dari lima ribu orang. Jelas, bahwa ketimpangan seharusnya melahirkan rasa solidaritas, dan kepekaan-kepedulian sosial yang tinggi. Dan pada dasarnya, zakat juga bentuk keimanan yang diwujudkan dalam hubungan antara manusia dengan sesamanya. Bahwa agama memang tak sekedar tentang hubungan manusia dengan Tuhannya, yang kemudian menyibukkan diri makhluk itu untuk terus dengan orientasi ukhrowinya.
Ketimpangan tersebut, dari analisis ekonomi, menunjukkan adanya kesalahan sistem ekonomi yang berlaku di negeri ini. Kapitalisasi dan globalisasi seringkali terlalu tidak berpihak pada rakyat banyak yang miskin.
Contoh mudah yang bisa diambil dari kehidupan kita sehari-hari adalah bagaimana pasar tradisional itu semakin tergerus keberadaannya oleh mall, supermarket, swalayan, atau pun retailer-retailer yang sebenarnya dimonopoli oleh segelintir orang. Pengeliminiran tersebut bisa terjadi oleh beberapa faktor. Ada saja alasan, misalnya ketidaknyamanan pasar tradisional yang menjadikannya kurang menarik. Persoalan harga, kualitas barang, dan seringkali kelengkapan barang-barang dalam satu tempat menjadi alasan mengapa pasar tradisional ditinggalkan. Bahkan Perpres yang pernah diterbitkan yang membatasi pembangunan pasar modern tersebut agaknya tidak cukup efektif.
Lihat saja, semakin banyak pusat-pusat perbelanjaan yang didirikan—meski pembangunannya dengan menggusur penghuni lama yang seringkali adalah rakyat miskin—dan semakin banyak pula konsumen yang berkunjung. Bermacam fasilitas modern yang menarik, harga terjangkau dan berbagai strategi pemasaran yang ditawarkan—dari aneka potongan harga hingga event-event hiburan yang ditawarkan—semakin menyulitkan masyarakat untuk tidak berpaling padanya. Terutama masyarakat dengan kondisi ekonomi sosial yang ‘cukup.’ Demikianlah, secara perlahan, namun pasti, mereka menggerus sektor ekonomi primer kita. Sektor yang menopang perekonomian banyak keluarga tradisional. Sektor yang justru menjadi fondasi perekonomian bangsa ini.
Selain bahwa sistem tersebut eksploitatif dan tidak adil (keadilan yang mereka maksud dengan memberikan kesempatan kepada siapapun untuk bersaing adalah menegasikan adanya kekhususan atau perbedaan yang dimiliki tiap-tiap orang), saya pikir penting untuk mengubah cara pikir kita sendiri. Setidaknya dari hal kecil semisal tak terlalu takjub dan ingin memiliki apa-apa yang disebut “modern,” memprioritaskan penggunaan produk berdasar kebutuhan—bukan sekedar merek, dan menggunakan produk dalam negeri—terutama yang lebih memproduktifkan kalangan banyak. Jika itu bisa, mengapa tidak?
Adanya trend, mode, life-style yang mereka sodorkan, lengkap dengan segala aksesorisnya, saya pikir sebagai bentuk penjajahan juga. Karena, lihatlah, dengan beraneka iklan yang tayang di media massa, sadar-tak-sadar banyak orang menjadi ‘latah.’ Mengekor begitu rupa, dan dibentuk sedemikian rupa. Dan celakanya, adiktif!
Dan, gaya baru penjajahan kapitalis-neolib yang nyaris mencapai kesuksesannya juga kita lihat di pemberitaan belum lama ini. Bahwa bangsa ini masuk dalam perangkap pangan. Sebuah jebakan besar dari bangsa-bangsa kapitalis-neolib itu. Lihat bagaimana mereka merangsek ke seluruh lini perekonomian, dari hulu pembuatan benih, pupuk dan sebagainya, hingga sektor hilir yakni perusahaan retail yang justru berupa pusat-pusat perbelanjaan modern yang semakin banyak dibangun dan dikerumuni masyarakat itu. Ironis!
Fatwa MUI
Hal berikutnya dari insiden zakat tersebut adalah: MUI serta merta memfatwakan haram atas pembagian zakat ala Syaukon tersebut. Tetapi bukankah sesungguhnya, itu lebih pada tindakan reaktif?
Ada hal-hal yang seharusnya telah dirancang dan dilaksanakan sejak dulu oleh lembaga berwenang. Karena fenomena itu juga sekaligus koreksi. Tentang sistem pengelolaan zakat. Jika dikalkulasi, dengan prosentase lebih dari 90% rakyat Indonesia yang beragama Islam, maka setiap Hari Raya Idul Fitri, dengan asumsi bahwa pemberi zakat setidaknya lebih dari 100 juta, dan asumsi harga 2,5 kg beras adalah Rp. 10.000,00 maka lebih dari satu triliun rupiah. Meskipun ini lebih sebagai perkiraan, tetapi bisa dibayangkan besarnya jumlah zakat fitrah yang bisa dikumpulkan. Belum lagi zakat mal (harta kekayaan). Ini bisa jauh lebih besar jumlahnya. Karena setidaknya 2,5% dari pendapatan masyarakat yang telah mencapai nisab seharusnya dibayarkan, sebagai hak orang lain dalam harta itu. (Sayangnya, antara pajak dan zakat agaknya masih tak jelas aturannya).
Saya pikir, disinilah perlu sebuah tawaran baru dalam pengelolaan zakat tersebut. Zakat bertujuan untuk mensucikan harta pemiliknya. Zakat bisa dikatakan sebagai bentuk social responsibility, baik itu institusi dan perusahaan (CSR) atau pun individu. Meskipun masih terdapat pendapat bahwa pembagian zakat secara langsung—misalnya ke masyarakat miskin—lebih afdhol, tetapi kadang menjadi tidak tepat jika karenanya menjadi tidak merata. Pengelolaan zakat oleh sebuah lembaga khusus diharapkan bisa menjadikan manfaat zakat lebih tepat.
BAZIS/LAZIS lebih berfungsi untuk koordinasi. Bukan meniadakan Lembaga Zakat lokal semacam PKPU, Dompet Dhuafa, dan semacamnya. Lembaga Zakat yang dikelola sendiri oleh masyarakat justru diharapkan lebih tepat dalam mendistribusikan zakat ke warga miskin sekitar.
Tetapi jika fenomena pembagian zakat secara langsung adalah karena ketidakpercayaan kepada lembaga-lembaga tersebut, maka perbaikan institusional harus segera dilakukan.
Dan bila pengusaha tetap ingin membagi zakat secara langsung, maka koordinasi dengan aparat harus dilakukan. Ingatlah, bahwa teladan yang pernah diberikan adalah pembayar zakat yang mendatangi warga miskin penerima zakat. Bukan sebaliknya. Dan dengan tujuan mengantisipasi ketidakmerataan, maka pengelolaan zakat yang terorganisir oleh sebuah lembaga yang amanah adalah perlu. Karena niat baik saja tak cukup. (***)
Duka untuk korban Pasuruan…
[JAKARTA] Tingginya anggaran negara pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nega- ra (RAPBN) 2009, yakni Rp 1.022,6 triliun, dinilai kontradiktif menyusul pernyataan pemerintah belakangan ini yang menyebut perekonomian Tanah Air tengah tertekan.
“Pemerintah mengatakan, ekonomi Indonesia saat ini tertekan dengan gejolak perekonomian global. Berarti, seharusnya dengan tekanan itu, anggaran tidak boleh naik dong,” ujar pengamat ekonomi, yang juga mantan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Rizal Ramli kepada SP, Jumat (15/8) pagi.
Sebab, dengan kondisi perekonomian saat ini, dia lanjutkan, seharusnya pemerintah justru menggenjot pasar ekspor nasional, serta menggerakkan investasi di dalam negeri. “Biasanya, kalau ada tekanan apapun, yang dilakukan pemerintah itu adalah menggenjot ekspor dan investasinya, bukan malah menaikkan anggaran,” kata Rizal.
Selain itu, target pencapaian pertumbuhan ekonomi dalam RPBN 2009 sebesar 6,2 persen, dia nilai, tidak terlalu mengejutkan. Pasalnya, untuk mengejar ketertinggalan dari negara lain di Asia, Indonesia memerlukan pertumbuhan di atas dua digit, 10 persen misalnya. “Kalau cuma 5-6 persen, itu sih biasa-biasa saja. Persoalan kita, kita harus tumbuh di atas itu,” tutur dia.
Hal berbeda diungkapkan Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M Ikhsan Modjo. Dia mengatakan, besaran RAPBN 2009 yang mencapai Rp 1.022,6 triliun meningkat Rp 127,6 triliun atau 14,3 persen dibanding tahun sebelumnya masih realistis, mengingat peningkatannya dari tahun ke tahun yang berkisar Rp 100 triliun-150 triliun.
“Peningkatan ini wajar, dari tahun ke tahun memang akan selalu naik angkanya. Persoalannya, kalau jumlahnya sudah lebih dari Rp 1.000 triliun, berarti akan didominasi oleh pemerintah, karena porsinya sebesar 30 persen. Sisi baiknya, perekonomian kita jadi tidak terpengaruh dengan fluktuasi ekonomi global, tapi di lain sisi, kalau anggarannya lemah, perekonomian kita akan stuck (macet),” ujar Ikhsan.
Sementara itu, menanggapi soal pencapaian target pertumbuhan ekonomi 6,2 persen dalam R-APBN 2009, dia anggap hal itu pun masih realistis. Menurut dia, pertumbuhan ekonomi menjadi realistis dengan catatan tren perekonomian di Tanah Air tidak lebih buruk dari kondisi tahun sebelumnya.
“Sebenarnya ada satu rebounding dalam perekonomian Indonesia, dan selama tren perekonomiannya terus terjaga. Dalam arti, tidak ada suatu kejadian yang lebih buruk dari kondisi 2008, angka pertumbuhan 6,2 persen menjadi realistis,” tegas Ikhsan.
Terlalu Optimistis
Pengamat ekonomi dari LPEM UI, Nina Sapti mengatakan, asumsi harga minyak sebesar US$ 100 per barel dalam RAPBN 2009 dinilai terlalu optimis. Ia menyarankan, pemerintah menggunakan asumsi harga minyak RAPBN 2009 sebelumnya, yakni US$ 130 per barel.
“Asumsi harga minyak dalam RAPBN 2009 terlalu rendah, karena diprediksi harga minyak dunia akan naik lagi. Diperkirakan, harga minyak akan berada di kisaran US$ 150 per barel. Berarti yang cukup reasonable asumsinya dalam RAPBN 2009 sekitar US$ 130 per barel,” tuturnya kepada SP, Jumat (15/8) pagi.
Dengan asumsi minyak yang dinilai terlalu rendah, Nina memprediksi, proses revisi berkali-kali yang dilakukan pemerintah pada APBN 2008 akan kembali terjadi pada RAPBN 2009 mendatang. [CNV/D-10]
dikutip dari:
http://www.suarapembaruan.com/News/2008/08/15/Ekonomi/eko01.htm
Beberapa hari ini aku kembali melakukan sebuah pencarian. Pencarian data, meski sedikit berlebihan. Ada hal yang baik, sekaligus bisa menjadi sedikit “buruk” dari hobbi-ku itu. Terlalu ingin tahu, dan kadang memulai untuk berpusing-pusing. Kadang tidak terlalu baik untuk seorang yang tidak cukup dengan teori-teori, kemampuan analisis, dan keteguhan pendirian. Tapi kadang keisengan untuk mengambil resiko kepala pusing, perut mual, dan termasuk bicara-sendiri, bahkan yang dilakukan oleh seorang yang “tak berdaya”, toh ku ambil juga. Sekaligus resiko “terjebak” dan tidak berpenghujung. Tapi tentu seiring dengan itu semua, termasuk “resiko” bahwa kemudian aku jadi sedikit (–sedikit saja) lebih pintar. Dan aku percaya dengan proses yang demikian. Meski kadang, jika bicara tentang hasil sekaligus, mungkin bisa jadi tidak semuanya menyenangkan. Tapi begitulah…
Resiko itu pula yang dengan sadar kuambil ketika mengumpulkan data tentang kasus BLBI dan aliran dana BI. BLBI kulacak di “google.com” hanya terbatas pada beberapa artikel penting, dari segi “positivis” maupun kritisnya. Dan sedikit kronologis kasus tersebut, hingga pengajuan hak interpelasi dan kuasa Salim Group yang telah diajukan di persidangan.
Dan kubaca lagi sebuah tulisan bagus. Menarik, sebuah artikel “Korupsi BLBI Gotong Royong”. Dari tulisan tersebut, kasus BLBI ini secara singkat diuraikan.
IMF disebut-sebut sebagai penggagas pengucuran dana ini. Sejumlah Rp. 158,9 triliun, dengan jaminan Surat Utang Pemerintah sebesar Rp. 218,31 triliun. Selanjutnya disalurkan kepada 48 bank. Tetapi audit investigasi BPK kemudian menemukan berbagai penyimpangan, yaitu potensi kerugian negara sebesar Rp. 138,4 triliun. Ini adalah 95,7% dari kucuran BLBI pertama (144,5 T). Tragisnya, jaminan aset atas BLBI tersebut hanya sejumlah Rp. 12,29 triliun yang bisa diuangkan. Sedangkan yang lain adalah aset-aset bermasalah, bodong.
Kemudian, jika sebelumnya pemerintah mau melikuidasi 16 bank yang collapse, terhadap yang lainnya justru kembali mengucurkan dana rekapitalisasi perbankan sebesar Rp 400 triliun. Dan hebatnya lagi, terhadap mereka ini, pemerintah menyusun apa yang disebut MSAA. Mereka tidak harus membayar hutang secara tunai, boleh dengan penyerahan aset dan atau komitmen jaminan pribadi. Intinya adalah penghapusan pidana bagi para pengemplang dana BLBI tersebut. Kemudahan yang demikian pun masih diakali. Seperti sebelumnya, aset yang diserahkan tersebut ternyata adalah aset bodong. Salah satu contoh adalah jumlah aset yang dibayarkan Group Salim berdasar MSAA, untuk membayar BLBI yang diterima yaitu sejumlah Rp. 52,7 triliun, ternyata hanya bernilai Rp 19 triliun! Dan akhirnya, dari sekian banyak yang terlibat itu, hanya beberapa yang divonis dengan hukuman penjara dan denda. Bahkan, Anthony Salim (mantan direksi BCA) baru diperiksa beberapa hari lalu.
Dan DPR baru mengajukan hak interpelasi atas penyelesaian skandal BLBI ini, beberapa hari lalu. Tindaklanjut belum jelas hingga sekarang. Padahal, APBN harus mengalokasikan sekitar Rp 60 triliun(!) per tahun hanya untuk membayar bunga dari dana yang dikemplang obligor tersebut. Ini harus ditanggung hingga tahun 2030 (kecuali jika Pemerintah berani memutuskan mengambil sikap untuk segera menghentikan pembayaran yang ”melawan hukum” tersebut).
Alih-alih skandal itu selesai, malah ditambah aliran dana BI sejumlah Rp 100 milyar. Sejak awal, penggunaan dana YPPI harus dinilai menyimpang karena seharusnya untuk pengembangan perbankan, bukan untuk semacam advokasi mantan pejabat BI, terkait dengan kasus BLBI atau kasus lain (Rp. 68,5 miliar—lagipula BI telah mengeluarkan Rp. 27,75 miliar untuk advokasi itu). Pun, untuk memuluskan legislasi (Rp. 31,5 miliar). Lagipula, Rp. 100 milyar itu tidak melalui mekanisme penerimaan dan pengeluaran yang benar. Dengan demikian aliran dana ini sejak awal sudah salah.
Selain itu, menurut Soekoyo—auditor utama III BPK, aliran dana itu tidak dapat dibuktikan secara akuntansi. Dan baru diketahui BPK setelah adanya laporan khusus BI, yang terpisah dengan Laporan Keuangan BI Tahun 2004. Tidak adanya bukti penerima dalam kuitansi menunjukkan transaksi tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Aliran dana BI yang kedua ini mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan. Terutama karena disinyalir terjadi political buying dalam proses legislasi tersebut. Badan Kehormatan DPR justru sempat berbeda pendapat antara Ketua dan Wakilnya, meskipun kemudian BK bersepakat melakukan pemeriksaan. 16 nama mantan anggota dewan Komisi IX DPR periode 1999-2004 akan diperiksa. Menurut Lumbuun, beberapa di antara mereka kini masih menjadi anggota dewan. Adapula Antony ZA yang kini Wagub Jambi, dan Baharudin Aritonang yang kini justru anggota BPK. Sedangkan dari pihak BI masih tidak berkomentar, meski KPK memeriksa 19 pejabatnya. Anwar Nasution (Ketua BPK sekarang—yang bersama ICW sebagai pelapor kepada KPK) pun, akan dimintai keterangannya sebagai mantan Deputi Senior BI saat kasus terjadi.
***
Terlepas dari itu semua, sebuah buku yang ditulis Prof. Dawam Rahardjo dengan judul BI Dalam Lintasan Sejarah Indonesia, ku dapat. Dan cukup menarik. Buku biru yang diterbitkan BI juga kudapat. Tetapi sebuah buku cukup mengejutkanku, ditulis oleh seorang dengan nama sedikit “aneh”, HMT. Oppusunggu. Sumber Krisis Moneter Indonesia. Analisisnya yang menempatkan kesalahan/penyebab krisis pada kelumpuhan BI yang tidak mampu berfungsi sebagai Bank Sentral, adalah sebuah tesis yang ditohokkannya di otakku yang awam analisis ekonomi, moneter, dan lain sebagainya itu.
Tidak mudah untuk mengerti dan mengambil posisi terhadap tesis itu dengan cepat. Tetapi setidaknya tesis itu sedikit membuka pikiranku. Pertanyaan-pertanyaan yang telah cukup lama ku pikir-muncul kembali mengemuka. Apa kerja “riil” BI dalam rangka menjaga dan mengendalikan stabilitas rupiah tersebut? Dan, andil—tanggungjawab apa yang dilakukan BI ketika krisis moneter menggoncang perekonomian Indonesia? Apakah terbatas pada melikuidasi 16 bank? Dan menggelontorkan dana BLBI tersebut? Lantas, mengapa diambil tindakan pengambangan rupiah itu, yang menjadikan kurs rupiah naik lima kali lipat? Aku belum juga mengerti.
Tapi tulisan Oppusunggu “menusukku”. Meski itu tentang BI sepuluh tahun lalu. Yang masih menjadi “penjaga moneter”, sekaligus agen pembangunan—khas Orde Baru. Dan tentu saja sebelum UU Perbankan dan UU BI diperbarui. “Sejarah” yang demikian ku kira perlu ku ketahui, setidaknya untuk pengetahuan. Dan supaya aku “tidak lekas percaya” dengan argumen A, B dan Z.
Beberapa pertanyaan muncul, dan analisis (dangkal)ku sudah memperoleh beberapa poin penting. Tetapi kurangnya teori hukum perbankan, baik itu aspek perdata—ekonominya maupun aspek pidananya, membuat argumenku terkesan begitu kering. Dan tentu saja itu riskan “pencecaran”. Tapi “resiko” ini kuambil, sebagai “konsekuensi” kebelum-tertarikanku mempelajari hukum perbankan dari aspek perdata-ekonominya—yang bagaimanapun, ini kupahami penting juga. Yaah, kadang terlalu mengkuatirkan memang. Tapi setidaknya, itu penting kuajukan untuk memperoleh keyakinan. Sebuah keyakinan untukku sendiri.
Tapi ahh… Satu pertanyaan lagi, bagaimana andil BI dalam mensukseskan persaingan bebas dalam dunia perbankan Indonesia dengan penerapan Pakto ‘88? (***)
Langkah kecil pada 31 Januari 2007.
* * *
Perdebatan mengenai kasus hukum Soeharto memanas kembali setelah Soeharto masuk RSPP pada tanggal 4 Januari 2008, dalam keadaan kritis. Tim dokter kepresidenan mengatakan organ penting yaitu jantung, paru-paru dan ginjal Soeharto mengalami gagal fungsi. Selama lebih dari seminggu, mass media mengekspose—atau bahkan mengeksploitir—detik-detik kritis itu. Bahkan termasuk (semacam persiapan) di Astana Giribangun, keluarga di Solo dan Cendana, dan beberapa malah mengenai mistisisme Soeharto.
Pemberitaan kemudian diramaikan dengan pendapat para tokoh tentang kelanjutan kasus hukum mantan penguasa Orde Baru tersebut. Beberapa berpendapat bahwa jalur pidana atas kasus Soeharto telah dihentikan, dengan adanya SKP3. Ada pula yang berpendapat dilakukan deponeering saja, atau penggunaan asas oportunitas, atau bahkan pengampunan. Dan kemudian sebuah tawaran, yaitu proses pengadilan in absentia—tanpa hadirnya terdakwa. Ini memang kemudian menjadikannya tidak bisa melakukan pembelaan atas dirinya sendiri. Tetapi terobosan hukum atas penyelesaian kasus Soeharto penting dilakukan sehingga bisa dijadikan sebagai sebuah preseden.
Banyaknya pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang mewarnai sepanjang pemerintahan Soeharto seharusnya tidak bisa begitu saja “dimaafkan.” Kejahatan yang dilakukan secara sistematis dan struktural itu dengan sendirinya tidak hanya melibatkan Soeharto sebagai pucuk pimpinan, tapi juga sekian banyak kroninya. Karenanya, apapun putusan pidana atas kasus ini (yang sayangnya, seolah hanya fokus pada tindak pidana korupsi) otomatis juga akan berdampak pada kroni Soeharto. Sehingga, bisa diduga, dengan dihentikannya kasus Soeharto tersebut maka “mereka” tentu terkekeh lega.
Terlebih lagi dengan asset yang dimiliki oleh Soeharto, keluarga dan kroninya (silahkan baca artikel “Kerajaan Keluarga Soeharto” atau Majalah TIME 24 Mei 1999 yang mengestimasikan harta Soeharto Inc. adalah 15 hingga 35 milyar dollar US). Pembuktian adanya asset ini memang belum final dan valid. Bahkan terhalang oleh berbagai faktor, seperti kemungkinan besar bahwa asset tersebut telah dipindahnamakan (money laundring). Bangsa ini bukan bangsa yang bodoh—seperti dikatakan Probosutedjo—yang bisa begitu saja percaya bahwa tidak ada rekening atas nama Soeharto di bank-bank luar negeri itu. Dan bagaimanapun, dakwaan atas korupsi Soeharto seharusnya justru diperkuat dengan adanya pemberitaan TIME tersebut, yaitu dengan menindaklanjutinya. Bukan justru memenangkan Soeharto atas TIME dengan dalih pencemaran nama baik dsb.
Lantas orang mengatakan tentang pengampunan. Saya kira perlu kita sedikit berempati lebih dulu pada para tahanan politik, korban ‘65, Timor Timur (Timor Leste), Tanjung Priok, Lampung, dan lain sebagainya hingga bahkan kerusuhan Mei ’98, bagaimanakah dengan mereka? Mungkin, jika ada pemeringkatan atas siapa-siapa yang “berhak” untuk memberi pengampunan, maka para korban kejahatan kemanusiaan itulah yang pertama kali dimohonkan pengampunannya. Barulah kemudian, jutaan rakyat yang telah tertindas, digusur hak-hak asasinya ditanya pula pendapatnya tentang pengampunan itu. Pemeringkatan ini tentu tidak ada, tetapi bukankah ketiadaan ini tidak berarti bahwa orang-orang yang justru menikmati kekuasaan Soeharto kemudian beramai-ramai bicara tentang pengampunan. Apalagi dengan alasan kemanusiaan, sehingga seolah mereka yang menuntut diteruskannya proses hukum atas kasus Soeharto telah menegasikan kemanusiaan. Tentu tidak sama sekali. Karena justru pengeliminiran kemanusiaan pada rezim Soeharto itulah yang dituntut. Sehingga, bukankah justru tidak relevan memperdebatkan pengampunan jika itu diartikan menghentikan proses hukumnya. Jawabnya hanyalah, “LANJUT!” Sebuah logika berpikir sederhana untuk tuntutan “lanjut” tersebut. Bahwa, jika kasus pidana atas Soeharto—sebagai induk dari kasus-kasus lainnya—dihentikan, maka bisa diduga bahwa orang-orang yang terlibat-lah yang akan mengambil keuntungan.
Salah satu alasan pengampunan adalah sebagai bentuk penghargaan atas jasa-jasa Soeharto selama ini. Bahwa, telah banyak hasil pembangunan yang dicapai pada pemerintahannya—sehingga meraih predikat Bapak Pembangunan itu—sehingga layak jika dia dimaafkan. Hal pertama yang terpikirkan adalah, sekali lagi, diselesaikannya proses hukum ini akan memberi kejelasan mengenai status hukum Soeharto. Dan itu sama sekali tidak dengan menegasikan jasa-jasanya. Lagipula, bukankah 32 tahun menjadi masa yang sangat layak dan cukup untuk mengukir prestasi. Bukankah lebih baik lagi—dan seharusnya—jika prestasi itu tidak harus dengan meninggalkan permasalahan yang menimbun—dan membusuk, sehingga menjadi pekerjaan rumah bangsa ini selanjutnya.
Lagipula, pengampunan tentu saja diberikan jika telah ada putusan hukum yang jelas atas kasus tersebut. Tanpa ada kejelasan mengenai perbuatan yang perlu untuk dimaafkan, maka pengampunan itu sendiri menjadi hal yang aneh dan tanpa dasar. Pengambilan contoh pengampunan dan kemudian menyertakan mereka yang diampuni itu dalam pemerintahan Afrika Selatan seperti yang dilakukan oleh Nelson Mandela, atau pengampunan terhadap Mao, harus ditempatkan secara proporsional.
Sedangkan pada jalur perdata, proses hukum berfokus pada tujuh yayasan, antara lain Yayasan Supersemar dan Dharmais. Kedua yayasan ini, setidaknya sejak 1978, telah mengutip 2,5% dari keuntungan seluruh bank pemerintah. Kemudian, diduga sejumlah US$ 420. juta dan Rp 186 milyar, telah disalahgunakan oleh Yayasan Supersemar ini. Dengan demikian, kesalahan tidak hanya pada kerugian negara yang diakibatkan oleh penyalahgunaan tersebut—apalagi jika diperdebatkan bahwa yayasan tersebut bukan milik negara—tetapi juga pengutipan sejumlah uang berdasar PP No. 15 Th. 1976 itu. Termasuk juga pengutipan terhadap para pembayar pajak, perusahaan, pegawai negeri dan militer, oleh yayasan yang lain.
Anehnya, penyelesaian perkara perdata ini pun sempat mengalami keraguan. Jaksa Agung Hendarman Supandji menawarkan out of court solution, pada keluarga Cendana, jam dua dini hari, di RSPP. Tapi, Presiden SBY yang kemudian mempercepat lawatannya ke Malaysia—dan kemudian diterangkan secara lebih jelas oleh juru bicara Andi M. dan Sudi Silalahi—bahwa itu hanyalah respon. Atas permintaan keluarga Cendana yang disampaikan melalui Try Soetrisno, kemudian oleh Wapres JK, kepada Presiden. Respon? Saya kira, tidak aneh jika saya bilang: respon itu bisa “menerima,” tapi juga bisa “menolak.” Pertimbangan mendesak apakah sehingga SBY kemudian merespon demikian?
Lebih aneh lagi ketika tim kuasa hukum Soeharto menyangkalnya, dan menolak penawaran tersebut. Justru terkesan menantang dilanjutkannya proses perdata, dengan keyakinan akan menang. Atau jika pun diharuskan membayar kerugian negara tersebut, mereka katakan bahwa ahli waris Soeharto bisa menolak untuk memenuhi kewajiban membayar tersebut, asalkan mereka juga tidak mengambil hak mereka atas harta warisan Soeharto. Bagaimana bisa! Sementara sudah jelas, harta mereka sekarang pun—ketika Soeharto masih hidup—adalah hasil dari “kemudahan” yang diberikan Soeharto.
Dan kemudian pemerintah menyatakan tetap melanjutkan proses hukum tersebut. Bahkan Andi Malarangeng—jubir kepresidenan—mengatakan bahwa kewenangan Presiden berdasar konstitusi hanyalah memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi, setelah proses hukum itu dilakukan. Bukan pengampunan seperti yang diwacanakan beberapa pihak.
Di pihak lain, perdebatan tersebut meluas hingga wacana pencabutan TAP MPR No XI/1998 yang mengamanatkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN—termasuk pengusutan atas kasus Soeharto. Padahal TAP tersebut jelas merupakan amanat reformasi, dan bisa dianggap semacam blue print dari penyelenggaraan negara ke depan. Sehingga, ini terlalu jauh, dan menunjukkan adanya permainan politik tingkat tinggi, sebagaimana disebut oleh beberapa tokoh. Upaya yang terkesan ngotot ini juga mengindikasikan adanya beberapa pihak yang sepertinya memang memanfaatkan keadaan (kritisnya Soeharto) untuk melindungi kepentingan pribadi mereka atas kemungkinan keterlibatan korupsi dan kasus lainnya.
Padahal, jika benar bangsa ini konsisten dengan amanat reformasi tersebut, penyelesaian kasus Soeharto—baik itu pidana maupun perdata—bisa dijadikan sebagai tonggak, preseden dalam sejarah hukum kita. Dan dari sanalah, kita “memulai kembali” pemberantasan korupsi di negeri ini. Bangsa ini bisa belajar untuk mengakui dan kemudian memaafkan kesalahan pemimpinnya, dan tanpa melupakan jasa-jasanya. Bukankah kejelasan status hukum itu tidak akan melahirkan berbagai tafsiran yang mungkin kelak muncul, seperti atas kasus Soekarno yang diberi pengampunan, tetapi tanpa proses pengadilan yang jelas. Dan ia mangkat dalam tahanan rumah, dalam kondisi sakit yang seolah tidak mendapat penanganan dokter. Pengampunan yang tidak bertanggungjawab itukah “penghargaan” kita pada Sang Proklamator itu.
Bagaimanapun, proses hukum atas kasus Soeharto harus dilanjutkan. Tanpa kompromi. Biar kita—bangsa ini belajar. Dan satu hal lagi. Tidak selayaknya jika pemberitaan Soeharto ini menomorduakan hal penting lainnya. Kelanjutan proses hukum yang lain: kasus Munir, berbagai kasus korupsi, ditolaknya gugatan atas Blok Cepu/Exxon Mobile, Pilkada Sulsel, atau bahkan harga kedelai yang menjulang, tidak layak diabaikan.***
18 Januari ’08, dan Soeharto meninggal 27 Januari ’08.
Tulisan kali ini sebenarnya tidak dalam rangka apa-apa, selain sebuah proses belajar. Karena ”proses” yang kemarin masih menunggu ”hasil.” Tentu saja tetap ada dua kemungkinan. Jika diberi kesempatan untuk belajar di sana, maka tentu saja proses itu masih akan terus berlanjut. Dan jika tidak, maka langkahku bisa berputar arah, dari nol, atau mungkin langkah yang lain yang belum terbayangkan olehku. (Jika ditanya, optimis tidaknya aku, sesungguhnya aku cukup optimis. Tapi ”kegilaan”-ku kemarin—dan poin lemahku pada ketiadaan pengalaman organisasi dan kerja, membuatku harus bersiap dengan kemungkinan apapun.)
Sudah beberapa waktu lalu aku coba pelajari tentang resesi di US akibat subprime mortgage, dan kaitannya dengan perekonomian global dan nasional. Tak terlalu banyak yang bisa kupahami. Tapi beberapa hari terakhir, tulisan-tulisan yang kudapat dari ”googling” lebih membuatku tertarik untuk sedikit berpusing-pusing.
Tentang subprime mortgage. Kronologisnya secara umum bermula dari pemberian kredit pemilikan rumah oleh bank kepada konsumen—bisa individu, lembaga swasta atau pemerintah, dsb—yang dilakukan dengan tidak begitu memperhatikan kelayakannya menerima kredit. Asas prudential banking tidak diterapkan dengan baik. Padahal, kemudian bank-bank tersebut menginvestasikannya di pasar—tentu saja dengan memanipulasi kebusukan atau kemacetan dari kredit hipotek tersebut—dalam bentuk instrumen keuangan yang disebut ”derivatif.” Instrumen keuangan ini digunakan untuk mengurangi risiko akibat pergerakan harga, tetapi kemudian dimanfaatkan lebih untuk berspekulasi.
Menakjubkan memang, bagaimana bisa itu terjadi di AS. Disebut bahwa subprime mortgage sengaja dibiarkan, karena justru pihak-pihak yang seharusnya bisa menghentikan ternyata mengambil keuntungan dari sana, termasuk pemerintahan Bush sendiri. Hal itu salah satunya untuk menimbulkan ilusi semu bahwa perekonomian AS mengalami peningkatan. Dan tentunya kepentingan politis, seperti pengalihan issue terkait invasi AS terhadap Irak, ataupun kebusukan politis lainnya.
Tetapi menarik untuk berpikir bahwa kasus tersebut memiliki kesamaan dengan krisis moneter yang terjadi di Indonesia satu dekade lalu. Akumulasi dari pelanggaran-pelanggaran yang terus ditutupi—baik itu liberalisasi perbankan akibat Pakto ’88, pelanggaran asas prudential banking, BMPK, penyaluran dana ke anak perusahaan, dsb., maupun tidak efektifnya fungsi Bank Sentral—menjadikan sangat rapuhnya perbankan nasional. Sehingga ketika krisis melanda Thailand, dampaknya pun mengguncang Indonesia. Dan perbankan collapse. Pemerintah dan Bank Sentral panik. Meminta bantuan IMF, dan kemudian menuruti setiap syaratnya termasuk melikuidasi 16 bank tanpa persiapan yang cukup. Rush terjadi, dan kemudian digelontorkanlah BLBI.
Nah, kasus BLBI memiliki kesamaan dengan subprime mortgage di AS dalam hal penyaluran likuiditas dan pengawasannya. Pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian dan tidak diterapkannya sanksi adalah kesalahan yang kemudian mengakibatkan semakin parahnya bantuan likuiditas tersebut. Karena kerugian kredit macet ini mencapai triliun-an dollar US dan telah menciptakan krisis di segala sektor perekonomian US, tidak hanya pada sektor pasar uang/saham, tapi juga sektor riil dan perbankan, The Fed pun berpikir penting untuk menggelontorkan dana yang sangat banyak jumlahnya untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Tetapi rush (penarikan dana besar-besaran) ternyata tetap terjadi. The Fed juga telah mengambil beberapa kebijakan, termasuk untuk melindungi beberapa lembaga keuangan terpenting di sana. Suku bunga the Fed diturunkan hingga 2,25 persen (75 poin). Dan ini juga dijadikan sebagai salah satu ”komoditas” dalam kampanye calon-calon presiden.
Agaknya kita akan melihat bagaimana perkembangan dari resesi di AS ini. Apakah bom waktu—kerapuhan itu, akan meledak dan meluluhlantakkan perekonomian AS?
Tetapi malangnya adalah ketika perekonomian global dan perekonomian kita sendiri juga terganggu. “Adalah suatu pemikiran bodoh bahwa sedikit perlambatan tidak akan memukul [perekonomian] Asia. Tidak ada yang dapat lolos dari dampak krisis ini. Perlambatan AS akan terjadi secara signifikan dan akan butuh bertahun-tahun untuk merekapitalisasi bank-bank di AS dan sebagainya,” ancam Steve H. Hanke (dosen Univ. John Hopkins) seperti dikutip di Kompas.
Apalagi kemudian, melonjaknya harga minyak mentah dunia yang sempat mencapai 110 dollar AS per barrel. Negara-negara lain menjadi pontang-panting menyesuaikan perekonomiannya dengan AS. Salah satunya adalah China. Dan jelas, Indonesia tidak kurang paniknya. Padahal tidak bisa diabaikan bahwa sesungguhnya harga minyak mentah dunia tersebut juga akibat-turunan dari resesi itu, yaitu beralihnya investor dari pasar saham ke pasar komoditas, dengan kekuatan spekulatif mereka yang tetap bermain. Maka sebuah ”lingkaran setan” memang secara nyata telah terbentuk.
Mengherankan. Ketika kita tidak mulai mempertanyakan penggunaan standar dollar AS, tidak mulai mencontoh negara-negara Amerika Latin, Kuba, dan bahkan Euro di Uni Eropa? Dan tentu saja meski terkesan utopis, tak ada salahnya mulai berpikir untuk membangun kedaulatan ekonomi.
Nah, kaitannya dengan nilai tukar mata uang, menjadi lebih mengherankan lagi ketika membaca tulisan ”Destigmatisasi Bank Indonesia,” beberapa hari lalu. Meskipun memang telah kulihat beberapa waktu terakhir, tentang fluktuasi nilai rupiah tersebut. Tetapi pada awalnya adalah lebih karena apa yang dikatakan ekonom Aviliani, bahwa memang kurs rupiah relatif stabil pasca ditetapkannya Burhanuddin Abdullah sebagai terdakwa dalam kasus aliran dana BI, tetapi menurutnya cadangan devisa menurun drastis sehingga bukan tidak mungkin sebenarnya telah terjadi intervensi BI dalam menjaga rupiah tersebut. Sedangkan tulisan ”Destigmatisasi BI” mengatakan bahwa nilai rupiah justru seharusnya mengambil manfaat dari terjadinya krisis di AS tersebut, karena penguatan nilai tukar mata uang negara lain terhadap dollar AS juga terjadi. Tetapi kenyataannya rupiah tetap pada kisaran Rp. 9.100,00. Hal itu menjadi beralasan jika kemudian muncul pertanyaan, mengapa demikian?
M. Ikhsan Modjo mengatakan, bahwa depresiasi rupiah yang terjadi bukanlah karena faktor suku bunga, tetapi oleh ekspektasi inflasi domestik yang lebih tinggi di negara yang disebutnya negara anomali ini. Ekspektasi tersebut telah dijelaskan faktor-faktor penyebabnya dalam tulisan itu. Ketiga faktor tersebut—defisit anggaran Negara, gangguan sisi produksi domestik, dan kasus BI sendiri—sangat menarik untuk dipelajari dan tentu saja sangat rumit.
Hal pertama, defisit anggaran. Dengan alasan melonjaknya harga minyak mentah dunia dan beberapa komoditas penting lainnya yang mengakibatkan defisit tersebut, Pemerintah melakukan perubahan APBN-P 2008. Tindakan penyesuaian diambil, yang sebenarnya lebih bersifat reaktif daripada pertimbangan jauh ke depan yang antisipatif. Padahal Sunarsip mengatakan bahwa langkah antisipatif sebenarnya bisa dilakukan, yaitu apa yang disebutnya dengan hedging atas minyak.
Nah, salah satu tindakan penyesuaian tersebut adalah tentang anggaran subsidi untuk rakyat. Logika yang digunakan kurang lebih adalah, bahwa karena harga minyak mentah dunia meningkat drastis, maka anggaran subsidi pun jadi membengkak. Untuk meminimalisir pembengkakan tersebut, maka pemangkasan harus dilakukan. Salah satunya adalah dengan cara membatasi konsumsi BBM bersubsidi. Lihat saja, konversi minyak ke gas yang sedang gencar dilakukan. Minyak tanah bersubsidi di daerah inti seperti Jakarta dihapus mulai Mei mendatang (Jelas, setidaknya pengusaha dan distributor kompor minyak gulung tikar atau jika bisa—berganti menjadi pengusaha atau distributor kompor gas. Agen minyak tanah berganti menjadi agen kompor gas. Sedangkan pengusaha yang tadinya menggunakan kompor minyak harus berganti pada kompor gas).
Penggunaan premium juga dalam proses dibatasi (Pemerintah telanjur mengatakan tak akan menaikkan harga!), dengan smartcard. Dan penggunaan solar (seperti pada kendaraan umum) di Jakarta pun dalam proses konversi ke gas—ini dikaitkan dengan Program Langit Biru agar tahun 2010 nanti Jakarta bebas polusi. (Ingat, segala kebijakan di kota metropolis itu telah diharuskan untuk secara otomatis mengeliminir sebagian yang lain yang tak cukup punya kekuasaan!).
Ah, membosankan berpikir tentang itu. Beralih pada salah satu cara Pemerintah menutup kekurangan anggaran tersebut. Yaitu dengan menerbitkan obligasi negara ritel (ORI) yang telah sangat laris dipesan. Demikian juga jumlah investor asing pembeli Surat Utang Negara telah meningkat. (Aku tidak tahu persis perbedaan kedua obligasi tersebut selain dari syarat kewarganegaraan pembelinya). Ini penting untuk diwaspadai bahwa bagaimanapun ketergantungan—terutama kepada investor asing—bisa menjadi boomerang atau bom yang suatu waktu bisa meledak. Hal ini terutama jika terjadi rush, misal bahwa peningkatan investasi tersebut lebih karena pelarian penanaman modal dari AS setelah terjadinya resesi di sana, dan hanya ditujukan pada dana-dana jangka pendek, bukan investasi pada sektor riil yang produktif. Maka, apabila kondisi di AS telah cukup memungkinkan untuk ”re-investasi,” sehingga investor asing akan menarik uangnya dari Indonesia sedangkan kita tak cukup siap mengantisipasinya, dengan demikian bersiaplah untuk setidaknya terjadi goncangan dan berkubang dalam perangkap lagi.
Hal kedua adalah gangguan pada sektor riil, baik itu karena apa yang disebut oleh faktor alam maupun faktor lainnya. Faktor alam murni tidak perlu diperdebatkan. Tetapi seringkali faktor ”alam” tersebut sesungguhnya adalah buatan manusia, atau setidaknya jauh lebih diperparah oleh manusia. Misal faktor banjir yang sedang melanda segala penjuru negeri ini. Hal itu tidaklah bisa begitu saja dianggap disebabkan oleh musim hujan yang berkepanjangan. Tapi dampak pemanasan global yang dipercepat oleh aktivitas manusia yang serampangan, penggundulan hutan dan konversi lahan pertanian menjadi lahan nonpertanian yang meniadakan daerah resapan air, pembuangan sampah yang sembarang, juga menjadi faktor penting penyebab semakin parahnya banjir.
Sektor riil di negeri ini—di beberapa tulisan yang kubaca—mengalami keterpurukan dan perbaikannya tersendat-sendat. Dalam perkembangannya, orang lebih tertarik pada sektor finansial daripada sektor riil. Sehingga A. Prasetyantoko mengatakan permasalahan dasarnya adalah interkoneksi antara sektor finansial dengan sektor riil tersebut. Padahal bukankah seharusnya hubungan keduanya jelas, bahwa sektor finansial berfungsi mempercepat sektor riil. Investasi pada sektor riil (produksi dan distribusi) seharusnya ditingkatkan supaya fondasi perekonomian menjadi kokoh. Disinilah salah satu fungsi Bank Indonesia sebagai perumus kebijakan perbankan (dalam fungsinya sebagai pengatur dan pengawas—sebelum dibentuk lembaga khusus—perbankan) seharusnya lebih diefektifkan. Misalnya dengan program kemitraan antara bank umum dengan BPR agar dana pada bank umum lebih bisa menyentuh sektor riil terutama UMKM, melalui BPR tersebut. Selain itu kebijakan-kebijakan tentang kredit macet mungkin juga bisa dijadikan sebagai salah satu cara yang cukup efektif.
Menjadi cukup mengkhawatirkan, ketika banyak orang lebih tertarik untuk menanamkan uangnya—karena dinilai lebih prospektif dan relatif aman—daripada untuk membuka usaha. Apalagi jika uang itu kemudian tidak disalurkan untuk membangun dan memperkuat usaha-usaha, terutama sektor produksi, tetapi dalam bentuk instrumen keuangan seperti kasus subprime mortgage, dimana orang lebih suka bertaruh, berspekulasi
Kerapuhan pada sektor riil salah satunya mengakibatkan negeri ini gampang diombang-ambingkan oleh perekonomian global (sayangnya kita pun tak belajar untuk demitologisasi perdagangan bebas). Apalagi ketika tidak didukung kebijakan-kebijakan yang terkait. Misalnya ketika harga kedelai melesat hingga lebih dari 200%. Maka kebijakan yang dikeluarkan adalah membebaskan bea impor dari kedelai transgenik itu. Pada jangka pendek, harga kedelai memang tidak lagi naik, tetapi bukan tidak mungkin jika jangka panjangnya adalah kedelai impor tersebut akan ”menjajah” kedelai lokal. Apalagi jika rencana program swasembada kedelai beberapa tahun ke depan hanyalah menjadi sebuah rencana tanpa kunjung ada implementasi. Kelangkaan kedelai lokal juga tidak didukung oleh berbagai kebijakan yang memudahkan konversi lahan, harga pupuk yang mahal karena subsidi dipangkas dan infrastruktur yang kurang memadai.
Sedangkan hal ketiga mengenai Bank Indonesia itu sendiri. Beberapa poin penting telah dituliskan oleh Modjo. Suap dalam kasus dihentikannya penyelidikan BLBI bisa menjadi indikator ketidakseriusan Pemerintah dalam mengusut kasus tersebut. Dan betapa mengerikannya institusi-institusi itu, ataupun orang-orang yang menjadi terkesan ”untouchable” tersebut. Sehingga tak perlu dipertanyakan lagi tentang pentingnya pengambilalihan oleh KPK, karena telah sangat urgen. Selain tentang dosa masa lalu, pengusutan kasus BLBI penting untuk ke depan. Tidak hanya manfaat dari aspek ekonomi yang tidak dibebani oleh utang dan recovery asset BLBI, melainkan dari aspek hukum jelas bisa dijadikan sebagai preseden pemberantasan korupsi. Dan justru aspek ini lebih penting.
Dan pemilihan Gubernur Bank Sentral—juga kasus aliran dana BI—yang seharusnya tidak dipolitisir. Kasus BLBI dan aliran dana BI seharusnya ditempatkan secara proporsional. Menurutku, selain perumus kebijakan/pemerintah, dan obligor, pertanggungjawaban pejabat BI sebagai perumus kebijakan dan pelaksana/penyalurnya juga penting untuk dituntut. Tetapi, seperti dikatakan Modjo, politisasi dan stigmatisasi BI harus dihentikan. Dan dalam hal ini, Bank Sentral tidak perlu kuatir dengan proses hukum tersebut karena justru ke depan bisa menjadikannya sebagai institusi yang lebih bersih dan kredibel. Tentu saja dengan pengertian bahwa kinerja BI sebagai sebuah institusi tidak seharusnya terganggu oleh kedua kasus tersebut.
***
Sebuah tawaran penting adalah apa yang disebut Revrisond Baswir sebagai ”revolusi paradigmatik.” Bahwa sejak cara pikir kita, harus dilakukan perubahan secara mendasar. Beberapa diantaranya tentang demitologisasi atas globalisasi—dan segala sesuatu yang berstandar global, liberalisme-kapitalisme dan setiap derivasinya, pelepasan dari ketergantungan investasi asing atau kemandirian ekonomi tanpa menjual aset-aset negara, skala prioritas pembangunan, dan masih banyak hal lain yang penting untuk dipertanyakan ulang.
Jelas, kesemua itu terlalu rumit dan memusingkan. Ilmu ekonomi yang dipelajari secara otodidak, apalagi hanya dengan membaca sedikit saja, sama sekali jauh dari cukup. Banyak tulisan yang telah terkumpul dalam website Uni Sosial Demokrat lainnya telah menunggu untuk dipelajari. Hufffh…!!! (***)
31 Maret ‘08
INDEPENDENSI … ?
Ada banyak hal menarik (ternyata) dalam ke-Bank Sentral-an yang kupelajari akhir-akhir ini. Perspektif historis dari Bank Sentral itu sendiri akan mengantarkan kita pada pemahaman tentang pergeseran atau perubahan status dan independensinya. Menurut penelitian Dawam Rahardjo dkk, de Javasche Bank—yang merupakan bank komersil di bawah kekuasaan pemerintahan Belanda—kemudian ditetapkan sebagai Bank Sentral untuk Indonesia, pasca kemerdekaan, yaitu dalam Konferensi Meja Bundar. Dan kemudian dinasionalisasi dan ditetapkan pengaturannya berdasar UU No. 11 Tahun 1953 tentang Pokok Bank Indonesia. Dan pada awalnya Bank ini lebih merupakan bank sirkulasi, selain tetap dapat melakukan kegiatan komersil.
Selanjutnya pada masa Demokrasi Terpimpin, seiring semakin absolutnya kepemimpinan Bung Karno, Bank Indonesia ini dijadikan sebagai ”alat revolusi.” Dan demikianlah ia menjadi mesin pencetak uang, sehingga kemudian terjadi inflasi hingga lebih dari enam ratus persen (657%). Mata uang seribu rupiah menjadi satu rupiah. Sehingga perekonomian nasional menjadi sangat sulit, dan lahirlah Tritura sebagai salah satu protes rakyat.
Ketika tongkat kepemimpinan diestafetkan pada Soeharto—sebagaimana telah diketahui—sejak awal telah jelas arah kebijakan-kebijakan ekonominya. Termasuk tentang Bank Sentral, yaitu dengan dikeluarkannya UU No. 13 Tahun 1968 (UUBS). BI menurut UU ini lebih dibatasi kewenangannya sebagai Bank Sentral, yaitu hanya sebagai semacam ”pembantu Presiden” dalam pelaksanaan kebijakan moneter yang telah ditetapkan Pemerintah. Selain itu, Gubernur BI juga ditempatkan sebagai anggota kabinet, sehingga jelas bahwa Bank Indonesia dalam posisi subordinat di bawah Pemerintah atau Presiden.
Ini diperparah dengan dikeluarkannya Pakto 1988, yang salah satunya mengenai pembukaan izi bank dengan persyaratan modal yang ringan, tetapi tanpa diserta prinsip kehati-hatian yang memadai. Sehingga lahirlah dua ratusan bank yang diantaranya tidak dikelola secara profesional dan kemudian bersaing secara tidak sehat. Dan inilah salah satu penyebab terjadinya krisis moneter yang mencapai puncaknya pada tahun 1997. Enam belas bank dilikuidasi, dan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional berkurang drastis sehingga terjadilah rush, penarikan dana besar-besaran. Bank-bank collapse, tetapi Pemerintah memutuskan tidak akan lagi melikuidasi bank-bank tersebut. Ini juga sangat terkait dengan ditandatanganinya Letter of Intent (LoI) antara Indonesia dengan IMF.
Atas kebijakan ini, Bank Indonesia sebagai pembantu—pelaksana, kemudian menyediakan bantuan likuiditas (BLBI) untuk menalangi pembayaran bank-bank tersebut kepada nasabah. Dasar hukum yang digunakan BI adalah fungsi BI sendiri sebagaimana dalam UUBS yaitu sebagai lender of the last resort, Keppres No. 26 Tahun 1998 tentang kebijakan pemerintah tersebut. (Tetapi dalam sebuah artikel di Kompas 13 Februari 2008, disebutkan bahwa terdapat surat antara Direksi BI dan Presiden Soeharto dengan kualifikasi “rahasia dan sangat rahasia” tentang bantuan likuiditas tersebut. Hal ini penting untuk mengetahui pihak-pihak yang bertanggungjawab atas kasus tersebut.) Disitulah kesalahan telah terjadi, akibat tidak adanya independensi BI sebagai Bank Sentral. Lebih parah lagi karena tidak adanya pengaturan yang cukup mengenai bagaimana ketentuan-ketentuan pemberian bantuan likuiditas dalam kondisi darurat tersebut.
Penggunaan pola reimburse—bisa dianggap sebagai kesalahan awal penyaluran BLBI—memberikan peluang pada bank-bank yang beritikad buruk untuk mendapatkan BLBI tetapi dimanfaatkan secara menyimpang. Permasalahan menjadi jauh lebih kompleks, salah satunya dengan ketidaktegasan BI untuk melarang bank-bank bersaldo debit ikut melakukan kliring antar bank, mismanajemen, pembukuan yang tidak beres, dan beberapa lainnya, termasuk tidak adanya perjanjian tertulis pemberian dana talangan BI kepada bank penerimanya.
Pengembalian BLBI terlebih bermasalah lagi. Audit Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan bahwa potensi kerugian negara akibat BLBI yang tidak terselesaikan ini adalah sekitar Rp. 138 triliun. Upaya penyelesaian dengan MSAA (pembebasan dari tuntutan pidana), APU dan instrumen lainnya dinilai lebih sebagai langkah politis, yang dipertanyakan aspek hukumnya. Apalagi ketika agunan yang dijaminkan para obligor tersebut ternyata jauh dari jumlah hutang yang harus dibayarkan. BPPN yang dibentuk untuk menyelesaikan kasus ini pun justru sempat digugatbalik dan kemudian dibubarkan karena dinilai tidak cukup efektif.
Ketiadaan independensi BI sebelum krisis moneter itu kemudian menjadi poin utama dalam penyusunan UU No 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (UUBI). Perubahan fundamental mengenai kemandirian, baik itu secara institusional, fungsional, organisasi maupun finansial, menjadi pasal-pasal penting dalam UUBI ini. Beberapa menilai perubahan ini ekstrim (dan karenanya harus dikritisi apakah mengandung ’kepentingan-kepentingan’ tertentu di balik pembentukannya—perlu diperhatikan bahwa salah satu pokok LoI dengan IMF adalah restrukturisasi sektor perbankan). Tetapi pada prinsipnya perubahan yang demikian memang mutlak diperlukan, dengan syarat mutlak pula bahwa tanggungjawab dan kinerja BI berada dalam pengawasan DPR sebagai wakil rakyat.
Adanya Bank Sentral itu sendiri kemudian diatur dalam Konstitusi pasca Amandemen (meskipun tidak disebut eksplisit bahwa Bank Indonesia-lah yang dimaksud sebagai Bank Sentral dalam ketentuan tersebut). Sebagai Bank Sentral, Bank Indonesia mempunyai peranan yang penting dan strategis dalam menentukan perekonomian nasional dan penciptaan kesejahteraan rakyat Indonesia. Single objective BI yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, dengan ketiga tugasnya sebagai otoritas moneter, menempatkan BI sebagai lembaga negara yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, termasuk Pemerintah.
Kita coba perhatikan dan sedikit mengkritisi Amandemen UUBI—yang berdasar pemberitaan di media massa, proses pembahasan dan diseminasinya ’membutuhkan’ setidaknya Rp 31,5 triliun dari dana YPPI–BI.
Amandemen UUBI kembali memungkinkan pemberian fasilitas pembiayaan darurat (semacam bantuan likuiditas) yang pendanaannya menjadi beban Pemerintah, terhadap bank yang mengalami kesulitan keuangan yang berdampak sistemik dan berpotensi mengakibatkan krisis keuangan. Ini mengamanatkan dibentuknya Undang-Undang khusus. Kemudian sebagai perkecualian, BI dimungkinkan membeli Surat Utang Negara—yang dikeluarkan Pemerintah—dalam rangka pembiayaan darurat tersebut. Dan ini bisa dilakukan di pasar primer (selain untuk perkecualian ini, pembelian Surat Utang Negara oleh BI di pasar primer adalah batal demi hukum). Agaknya ketentuan ini merupakan ”upaya preventif” Pemerintah—yang perlu dikritisi—untuk kondisi perekonomian yang darurat.
Kemudian, tidak jelas alasan dihapuskannya ketentuan mengenai larangan Anggota Dewan Gubernur menjabat sebagai pengurus dan atau anggota partai politik. Tetapi ini justru bisa menjadi pintu masuk berbagai kepentingan (politis) yang bisa mempengaruhi independensi BI itu sendiri.
Ketentuan lainnya adalah berkaitan dengan dibentuknya Lembaga Pengawasan Perbankan yang independen. Pembentukannya diundur hingga selambat-lambatnya 31 Desember 2010. Tetapi dipisahnya lembaga pengawasan dari BI (salah satu tugas BI adalah mengatur dan mengawasi perbankan) ini memerlukan studi lebih lanjut, terutama tentang koordinasi lembaga tersebut dengan BI sebagai otoritas moneter.
Dan kembali pada ketentuan mengenai independensi BI. Independensi sebuah Bank Sentral bagaimanapun harus tunduk pada kepentingan umum, bangsa dan negara. Dan tidak dapat dipungkiri bahwa independensi itu dengan sendirinya melahirkan konsekuensi logis akan akuntabilitas dan transparansi dari Bank Sentral itu sendiri. Terkait dengan hal tersebut, dibentuklah Badan Supervisi yang tugasnya membantu DPR dalam menjalankan pengawasan terhadap kinerja Bank Sentral. Tetapi pengawasan DPR sebagai wakil rakyat dan Badan Supervisi itu tentu saja mutlak mensyaratkan sikap kritis, keberanian dan ketegasan sikap untuk benar-benar berupaya menciptakan Bank Sentral yang bersih dan tepercaya.
Nah, independensi ini pula yang sepertinya masih terus diuji. Proses hukum dari kasus BLBI dan Aliran Dana BI bisa dikatakan tidak lepas atau paling tidak rentan kepentingan politik atau kepentingan kelompok tertentu. Pengajuan hak interpelasi DPR pada 12 Februari 2008 kemarin dirancukan antara substansi permasalahan dan ”formalitas” sidang itu sendiri yang tidak dihadiri oleh Presiden. Pemerintah hanya diwakili oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perekonomian, yang kemudian membacakan jawaban—dan yang ternyata tidak ditandatangani oleh Presiden. Ini dianggap menunjukkan ketidakseriusan Pemerintah dalam menyelesaikan kasus yang membebankan lima puluhan triliun setiap tahunnya dari APBN, untuk membayar bunga dari kasus tersebut. Tetapi bukankah DPR juga seharusnya tidak kemudian keluar beramai-ramai dari ruang sidang—katanya akan membaca jawaban Pemerintah itu sendiri-sendiri. Subtansi dari diselenggarakannya sidang tersebut adalah mempertanyakan penyelesaian kasus BLBI, bukan melulu hadir-tidaknya Presiden. Bukankah tidak salah jika kemudian justru dipertanyakan, hak interpelasi itu atas nama rakyat yang menjadi korban kasus tersebut atau sekedar kepentingan politik—sok-sokan membela rakyat?
Demikian pula dengan proses hukum aliran dana BI. Keputusan Dewan Gubernur adalah berdasar permufakatan, sehingga setiap anggota Dewan Gubernur bisa dimintai pertanggungjawaban atas keputusan tersebut. Tetapi hingga kini, 15 Februari 2008, baru ditetapkan Burhanuddin Abdullah—Gubernur BI sekarang, mantan Anggota Dewan Gubernur periode sebelumnya yang menandatangani aliran dana tersebut—sebagai tersangka, dan dua orang di luar Dewan Gubernur yaitu Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak. Sedangkan anggota Dewan Gubernur lainnya, baru Aulia Pohan yang dua kali dimintai keterangan, masih sebagai saksi—padahal dialah penanggungjawab operasional dari dana YPPI ini—dan Anwar Nasution yang sekarang menjadi Ketua BPK.
Dan untuk sementara ini, 15 Februari 2008, baru sedemikianlah sedikit hal tentang independensi BI yang kupelajari. Dan pemahaman ini tentu saja masih perlu dikaji ulang, dikritisi, untuk kemudian menemukan pemahaman yang lebih baik. ***



SKETSAKITA