You are currently browsing the tag archive for the 'audit pajak' tag.
Kamis, 15 Mei 2008, Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak menerima pengajuan judicial review atas UU KUPerpajakan yang dilakukan oleh BPK sebagai lembaga auditor eksternal.
Sedikit kronologis dari pengajuan JR ini adalah sebagai berikut:
BPK mengajukan permohonan uji materiil atas pasal 34 ayat (2a) UU KUP. Pasal ini menyatakan bahwa pejabat atau tenaga ahli pajak dapat memberikan keterangan kepada lembaga negara yang memiliki kewenangan pemeriksaan keuangan negara harus ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Dan pada prakteknya selain Menkeu tidak pernah memberikan izin, dokumen yang didapatkan BPK hanyalah dokumen-dokumen yang bersifat umum—bukan dokumen yang dijadikan sebagai dasar pencatatan. Prosedur ini—menurut pemohon (BPK)—dinilai mengurangi kewenangan konstitusional BPK sebagai lembaga auditor eksternal atas setiap keuangan negara, yang bebas dan mandiri berdasar pasal 23E ayat (1) UUD 1945.
Dalam putusannya, MK menyatakan pengajuan JR BPK tersebut tidak dapat diterima karena tak terpenuhinya syarat kerugian kewenangan konstitusional pada BPK atas pasal 34 ayat (2a) UU KUP yang diuji materiilkan tersebut. Argumen MK lebih berdasar perbenturan antara dua kepentingan hukum yang sama-sama dilindungi konstitusi yaitu kepentingan hukum berupa hak konstitusional wajib pajak (WP) atas harta bendanya sebagaimana dimaksud Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, dengan kewenangan konstitusional BPK untuk melakukan pemeriksaan keuangan negara secara bebas dan mandiri berdasar pasal 23E ayat (1) UUD 1945. Padahal, alasan perlindungan hak konstitusional WP (kerahasiaan WP) telah dibantah BPK karena BPK tidak akan memeriksa pembukuan WP atau mengkoreksi dan menetapkan kewajiban pajaknya. Dan pada dasarnya BPK juga terikat dengan prinsip melindungi kerahasiaan WP tersebut.
Dan anehnya, hal mengenai “pembentukan UU yang tidak memenuhi ketentuan UUD 1945” dan/atau “materi muatan UU yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945” (pasal 51 ayat (3) UU MK), tidak cukup dibahas dalam putusan MK tersebut (dan juga dalam permohonan JR BPK?)—meskipun MK memang telah menyebut adanya ketidakharmonisan UU terkait keuangan negara tersebut. Padahal, bukankah materi muatan pasal 34 ayat (2a) UU KUP bisa dianggap bertentangan dengan UUD 1945 setidaknya terhadap dua pasal, yaitu pasal 23E ayat (1) tentang BPK sebagai lembaga auditor eksternal keuangan negara yang bebas dan mandiri, dan pasal 23 ayat (1) tentang prinsip pengelolaan keuangan negara yang harus dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Yang termasuk di dalamnya adalah pajak, yaitu berdasar pasal 23A, yang merupakan sumber terbesar dalam APBN (70%).
Agaknya disinilah kemudian substansi permasalahan kemudian bergeser pada hal-hal prosedural. Dalam siaran pers BPK tanggal 27 Februari 2008, meskipun menyebut bahwa alasan pengajuan JR adalah pasal 34 ayat (2a) UU KUP telah mereduksi kewenangan konstitusional BPK yang dimandatkan oleh UUD 1945, tetapi agaknya BPK justru “terjebak” pada hal-hal yang lebih bersifat prosedural. Hal ini bisa dilihat dari permohonan BPK agar MK memutuskan dua hal. Yaitu penyederhanaan prosedur pemeriksaan BPK atas penerimaan negara dari pajak, dan diperluasnya jenis informasi perpajakan yang dibutuhkan BPK (bukan memohon MK agar memutus pasal 34 ayat (2a) UU KUP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat).
Selain itu BPK menolak bahwa substansi pengajuan JR tersebut sebagai sengketa kewenangan antara BPK sebagai lembaga negara yang diberi mandat oleh UUD 1945 untuk mengaudit setiap keuangan negara, dengan Depkeu/Ditjen Pajak yang dianggap mengurangi kewenangan pengauditan pajak oleh BPK tersebut—yang justru bisa diajukan melalui pengajuan SKLN kepada MK.
Atas permasalahan ini, selanjutnya MK mengusulkan legislative review yang dilakukan DPR untuk menjamin harmonisasi undang-undang yang berkaitan dengan keuangan negara. Dan sementara menunggu proses tersebut, MK mengusulkan pengaturan dalam sebuah MoU antara BPK dan Depkeu tentang pemeriksaan pajak.
Padahal jika berbicara harmonisasi UU, bukankah ketidakharmonisan seperti dicontohkan dalam UU BPK, UU KUP dan Paket UU Keuangan Negara, juga terjadi pada produk hukum DPR terkait dengan kekuasaan kehakiman. Bagaimana kemudian kewenangan pengawasan KY direduksi oleh MK, dan termasuk oleh MA yang beberapa kali secara arogan menyatakan bahwa KY hanyalah berfungsi mengawasi hakim-hakim selain hakim agung. Selain itu KY hanya difungsikan untuk memberikan rekomendasi dalam pemilihan hakim, tetapi tindak lanjut rekomendasi tersebut tak jelas. Dan agaknya tawar-menawar kepentingan ini terus diperdebatkan dalam penyusunan revisi atas UU Kekuasaan Kehakiman tersebut.
Jika demikian, bukankah tawaran legislative review atas UU terkait dengan keuangan negara tersebut juga kemudian lebih sebagai kompromi berbagai kepentingan? Dan apakah termasuk di dalamnya kepentingan rakyat? Agaknya, meskipun itu adalah keharusan, tetapi masih menjadi sebuah mimpi ketika kita berharap akan terpenuhinya transparansi dan akuntabilitas, terutama di sektor-sektor strategis dan vital. Strategis dan vital dalam pengelolaan dan pemenuhan hak-hak rakyat. Tetapi sekaligus strategis dan vital sebagai ajang untuk melakukan tindakan dan kebijakan koruptif.
Tetapi bagaimanapun, upaya untuk meningkatkan terpenuhinya transparansi dan akuntabilitas badan publik harus terus dilakukan. Selain alternatif pengajuan SKLN, bukankah pengajuan uji materiil masih dimungkinkan lagi atas pasal 34 ayat (2a) UU KUP, karena putusan MK tersebut belum mengenai “materi muatan UU” (baru mengenai subjek pemohon JR, yaitu BPK)? (***)
Silahkan download:
alasan_jr. pdf: Alasan pengajuan JR
Semoga bermanfaat…


SKETSAKITA