You are currently browsing the tag archive for the 'Bank Sentral' tag.

Tulisan kali ini sebenarnya tidak dalam rangka apa-apa, selain sebuah proses belajar. Karena ”proses” yang kemarin masih menunggu ”hasil.” Tentu saja tetap ada dua kemungkinan. Jika diberi kesempatan untuk belajar di sana, maka tentu saja proses itu masih akan terus berlanjut. Dan jika tidak, maka langkahku bisa berputar arah, dari nol, atau mungkin langkah yang lain yang belum terbayangkan olehku. (Jika ditanya, optimis tidaknya aku, sesungguhnya aku cukup optimis. Tapi ”kegilaan”-ku kemarin—dan poin lemahku pada ketiadaan pengalaman organisasi dan kerja, membuatku harus bersiap dengan kemungkinan apapun.)

Sudah beberapa waktu lalu aku coba pelajari tentang resesi di US akibat subprime mortgage, dan kaitannya dengan perekonomian global dan nasional. Tak terlalu banyak yang bisa kupahami. Tapi beberapa hari terakhir, tulisan-tulisan yang kudapat dari ”googling” lebih membuatku tertarik untuk sedikit berpusing-pusing.

Tentang subprime mortgage. Kronologisnya secara umum bermula dari pemberian kredit pemilikan rumah oleh bank kepada konsumen—bisa individu, lembaga swasta atau pemerintah, dsb—yang dilakukan dengan tidak begitu memperhatikan kelayakannya menerima kredit. Asas prudential banking tidak diterapkan dengan baik. Padahal, kemudian bank-bank tersebut menginvestasikannya di pasar—tentu saja dengan memanipulasi kebusukan atau kemacetan dari kredit hipotek tersebut—dalam bentuk instrumen keuangan yang disebut ”derivatif.” Instrumen keuangan ini digunakan untuk mengurangi risiko akibat pergerakan harga, tetapi kemudian dimanfaatkan lebih untuk berspekulasi.

Menakjubkan memang, bagaimana bisa itu terjadi di AS. Disebut bahwa subprime mortgage sengaja dibiarkan, karena justru pihak-pihak yang seharusnya bisa menghentikan ternyata mengambil keuntungan dari sana, termasuk pemerintahan Bush sendiri. Hal itu salah satunya untuk menimbulkan ilusi semu bahwa perekonomian AS mengalami peningkatan. Dan tentunya kepentingan politis, seperti pengalihan issue terkait invasi AS terhadap Irak, ataupun kebusukan politis lainnya.

Tetapi menarik untuk berpikir bahwa kasus tersebut memiliki kesamaan dengan krisis moneter yang terjadi di Indonesia satu dekade lalu. Akumulasi dari pelanggaran-pelanggaran yang terus ditutupi—baik itu liberalisasi perbankan akibat Pakto ’88, pelanggaran asas prudential banking, BMPK, penyaluran dana ke anak perusahaan, dsb., maupun tidak efektifnya fungsi Bank Sentral—menjadikan sangat rapuhnya perbankan nasional. Sehingga ketika krisis melanda Thailand, dampaknya pun mengguncang Indonesia. Dan perbankan collapse. Pemerintah dan Bank Sentral panik. Meminta bantuan IMF, dan kemudian menuruti setiap syaratnya termasuk melikuidasi 16 bank tanpa persiapan yang cukup. Rush terjadi, dan kemudian digelontorkanlah BLBI.

Nah, kasus BLBI memiliki kesamaan dengan subprime mortgage di AS dalam hal penyaluran likuiditas dan pengawasannya. Pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian dan tidak diterapkannya sanksi adalah kesalahan yang kemudian mengakibatkan semakin parahnya bantuan likuiditas tersebut. Karena kerugian kredit macet ini mencapai triliun-an dollar US dan telah menciptakan krisis di segala sektor perekonomian US, tidak hanya pada sektor pasar uang/saham, tapi juga sektor riil dan perbankan, The Fed pun berpikir penting untuk menggelontorkan dana yang sangat banyak jumlahnya untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Tetapi rush (penarikan dana besar-besaran) ternyata tetap terjadi. The Fed juga telah mengambil beberapa kebijakan, termasuk untuk melindungi beberapa lembaga keuangan terpenting di sana. Suku bunga the Fed diturunkan hingga 2,25 persen (75 poin). Dan ini juga dijadikan sebagai salah satu ”komoditas” dalam kampanye calon-calon presiden.

Agaknya kita akan melihat bagaimana perkembangan dari resesi di AS ini. Apakah bom waktu—kerapuhan itu, akan meledak dan meluluhlantakkan perekonomian AS?

Tetapi malangnya adalah ketika perekonomian global dan perekonomian kita sendiri juga terganggu. “Adalah suatu pemikiran bodoh bahwa sedikit perlambatan tidak akan memukul [perekonomian] Asia. Tidak ada yang dapat lolos dari dampak krisis ini. Perlambatan AS akan terjadi secara signifikan dan akan butuh bertahun-tahun untuk merekapitalisasi bank-bank di AS dan sebagainya,” ancam Steve H. Hanke (dosen Univ. John Hopkins) seperti dikutip di Kompas.

Apalagi kemudian, melonjaknya harga minyak mentah dunia yang sempat mencapai 110 dollar AS per barrel. Negara-negara lain menjadi pontang-panting menyesuaikan perekonomiannya dengan AS. Salah satunya adalah China. Dan jelas, Indonesia tidak kurang paniknya. Padahal tidak bisa diabaikan bahwa sesungguhnya harga minyak mentah dunia tersebut juga akibat-turunan dari resesi itu, yaitu beralihnya investor dari pasar saham ke pasar komoditas, dengan kekuatan spekulatif mereka yang tetap bermain. Maka sebuah ”lingkaran setan” memang secara nyata telah terbentuk.

Mengherankan. Ketika kita tidak mulai mempertanyakan penggunaan standar dollar AS, tidak mulai mencontoh negara-negara Amerika Latin, Kuba, dan bahkan Euro di Uni Eropa? Dan tentu saja meski terkesan utopis, tak ada salahnya mulai berpikir untuk membangun kedaulatan ekonomi.

Nah, kaitannya dengan nilai tukar mata uang, menjadi lebih mengherankan lagi ketika membaca tulisan ”Destigmatisasi Bank Indonesia,” beberapa hari lalu. Meskipun memang telah kulihat beberapa waktu terakhir, tentang fluktuasi nilai rupiah tersebut. Tetapi pada awalnya adalah lebih karena apa yang dikatakan ekonom Aviliani, bahwa memang kurs rupiah relatif stabil pasca ditetapkannya Burhanuddin Abdullah sebagai terdakwa dalam kasus aliran dana BI, tetapi menurutnya cadangan devisa menurun drastis sehingga bukan tidak mungkin sebenarnya telah terjadi intervensi BI dalam menjaga rupiah tersebut. Sedangkan tulisan ”Destigmatisasi BI” mengatakan bahwa nilai rupiah justru seharusnya mengambil manfaat dari terjadinya krisis di AS tersebut, karena penguatan nilai tukar mata uang negara lain terhadap dollar AS juga terjadi. Tetapi kenyataannya rupiah tetap pada kisaran Rp. 9.100,00. Hal itu menjadi beralasan jika kemudian muncul pertanyaan, mengapa demikian?

M. Ikhsan Modjo mengatakan, bahwa depresiasi rupiah yang terjadi bukanlah karena faktor suku bunga, tetapi oleh ekspektasi inflasi domestik yang lebih tinggi di negara yang disebutnya negara anomali ini. Ekspektasi tersebut telah dijelaskan faktor-faktor penyebabnya dalam tulisan itu. Ketiga faktor tersebut—defisit anggaran Negara, gangguan sisi produksi domestik, dan kasus BI sendiri—sangat menarik untuk dipelajari dan tentu saja sangat rumit.

Hal pertama, defisit anggaran. Dengan alasan melonjaknya harga minyak mentah dunia dan beberapa komoditas penting lainnya yang mengakibatkan defisit tersebut, Pemerintah melakukan perubahan APBN-P 2008. Tindakan penyesuaian diambil, yang sebenarnya lebih bersifat reaktif daripada pertimbangan jauh ke depan yang antisipatif. Padahal Sunarsip mengatakan bahwa langkah antisipatif sebenarnya bisa dilakukan, yaitu apa yang disebutnya dengan hedging atas minyak.

Nah, salah satu tindakan penyesuaian tersebut adalah tentang anggaran subsidi untuk rakyat. Logika yang digunakan kurang lebih adalah, bahwa karena harga minyak mentah dunia meningkat drastis, maka anggaran subsidi pun jadi membengkak. Untuk meminimalisir pembengkakan tersebut, maka pemangkasan harus dilakukan. Salah satunya adalah dengan cara membatasi konsumsi BBM bersubsidi. Lihat saja, konversi minyak ke gas yang sedang gencar dilakukan. Minyak tanah bersubsidi di daerah inti seperti Jakarta dihapus mulai Mei mendatang (Jelas, setidaknya pengusaha dan distributor kompor minyak gulung tikar atau jika bisa—berganti menjadi pengusaha atau distributor kompor gas. Agen minyak tanah berganti menjadi agen kompor gas. Sedangkan pengusaha yang tadinya menggunakan kompor minyak harus berganti pada kompor gas).

Penggunaan premium juga dalam proses dibatasi (Pemerintah telanjur mengatakan tak akan menaikkan harga!), dengan smartcard. Dan penggunaan solar (seperti pada kendaraan umum) di Jakarta pun dalam proses konversi ke gas—ini dikaitkan dengan Program Langit Biru agar tahun 2010 nanti Jakarta bebas polusi. (Ingat, segala kebijakan di kota metropolis itu telah diharuskan untuk secara otomatis mengeliminir sebagian yang lain yang tak cukup punya kekuasaan!).

Ah, membosankan berpikir tentang itu. Beralih pada salah satu cara Pemerintah menutup kekurangan anggaran tersebut. Yaitu dengan menerbitkan obligasi negara ritel (ORI) yang telah sangat laris dipesan. Demikian juga jumlah investor asing pembeli Surat Utang Negara telah meningkat. (Aku tidak tahu persis perbedaan kedua obligasi tersebut selain dari syarat kewarganegaraan pembelinya). Ini penting untuk diwaspadai bahwa bagaimanapun ketergantungan—terutama kepada investor asing—bisa menjadi boomerang atau bom yang suatu waktu bisa meledak. Hal ini terutama jika terjadi rush, misal bahwa peningkatan investasi tersebut lebih karena pelarian penanaman modal dari AS setelah terjadinya resesi di sana, dan hanya ditujukan pada dana-dana jangka pendek, bukan investasi pada sektor riil yang produktif. Maka, apabila kondisi di AS telah cukup memungkinkan untuk ”re-investasi,” sehingga investor asing akan menarik uangnya dari Indonesia sedangkan kita tak cukup siap mengantisipasinya, dengan demikian bersiaplah untuk setidaknya terjadi goncangan dan berkubang dalam perangkap lagi.

Hal kedua adalah gangguan pada sektor riil, baik itu karena apa yang disebut oleh faktor alam maupun faktor lainnya. Faktor alam murni tidak perlu diperdebatkan. Tetapi seringkali faktor ”alam” tersebut sesungguhnya adalah buatan manusia, atau setidaknya jauh lebih diperparah oleh manusia. Misal faktor banjir yang sedang melanda segala penjuru negeri ini. Hal itu tidaklah bisa begitu saja dianggap disebabkan oleh musim hujan yang berkepanjangan. Tapi dampak pemanasan global yang dipercepat oleh aktivitas manusia yang serampangan, penggundulan hutan dan konversi lahan pertanian menjadi lahan nonpertanian yang meniadakan daerah resapan air, pembuangan sampah yang sembarang, juga menjadi faktor penting penyebab semakin parahnya banjir.

Sektor riil di negeri ini—di beberapa tulisan yang kubaca—mengalami keterpurukan dan perbaikannya tersendat-sendat. Dalam perkembangannya, orang lebih tertarik pada sektor finansial daripada sektor riil. Sehingga A. Prasetyantoko mengatakan permasalahan dasarnya adalah interkoneksi antara sektor finansial dengan sektor riil tersebut. Padahal bukankah seharusnya hubungan keduanya jelas, bahwa sektor finansial berfungsi mempercepat sektor riil. Investasi pada sektor riil (produksi dan distribusi) seharusnya ditingkatkan supaya fondasi perekonomian menjadi kokoh. Disinilah salah satu fungsi Bank Indonesia sebagai perumus kebijakan perbankan (dalam fungsinya sebagai pengatur dan pengawas—sebelum dibentuk lembaga khusus—perbankan) seharusnya lebih diefektifkan. Misalnya dengan program kemitraan antara bank umum dengan BPR agar dana pada bank umum lebih bisa menyentuh sektor riil terutama UMKM, melalui BPR tersebut. Selain itu kebijakan-kebijakan tentang kredit macet mungkin juga bisa dijadikan sebagai salah satu cara yang cukup efektif.

Menjadi cukup mengkhawatirkan, ketika banyak orang lebih tertarik untuk menanamkan uangnya—karena dinilai lebih prospektif dan relatif aman—daripada untuk membuka usaha. Apalagi jika uang itu kemudian tidak disalurkan untuk membangun dan memperkuat usaha-usaha, terutama sektor produksi, tetapi dalam bentuk instrumen keuangan seperti kasus subprime mortgage, dimana orang lebih suka bertaruh, berspekulasi

Kerapuhan pada sektor riil salah satunya mengakibatkan negeri ini gampang diombang-ambingkan oleh perekonomian global (sayangnya kita pun tak belajar untuk demitologisasi perdagangan bebas). Apalagi ketika tidak didukung kebijakan-kebijakan yang terkait. Misalnya ketika harga kedelai melesat hingga lebih dari 200%. Maka kebijakan yang dikeluarkan adalah membebaskan bea impor dari kedelai transgenik itu. Pada jangka pendek, harga kedelai memang tidak lagi naik, tetapi bukan tidak mungkin jika jangka panjangnya adalah kedelai impor tersebut akan ”menjajah” kedelai lokal. Apalagi jika rencana program swasembada kedelai beberapa tahun ke depan hanyalah menjadi sebuah rencana tanpa kunjung ada implementasi. Kelangkaan kedelai lokal juga tidak didukung oleh berbagai kebijakan yang memudahkan konversi lahan, harga pupuk yang mahal karena subsidi dipangkas dan infrastruktur yang kurang memadai.

Sedangkan hal ketiga mengenai Bank Indonesia itu sendiri. Beberapa poin penting telah dituliskan oleh Modjo. Suap dalam kasus dihentikannya penyelidikan BLBI bisa menjadi indikator ketidakseriusan Pemerintah dalam mengusut kasus tersebut. Dan betapa mengerikannya institusi-institusi itu, ataupun orang-orang yang menjadi terkesan ”untouchable” tersebut. Sehingga tak perlu dipertanyakan lagi tentang pentingnya pengambilalihan oleh KPK, karena telah sangat urgen. Selain tentang dosa masa lalu, pengusutan kasus BLBI penting untuk ke depan. Tidak hanya manfaat dari aspek ekonomi yang tidak dibebani oleh utang dan recovery asset BLBI, melainkan dari aspek hukum jelas bisa dijadikan sebagai preseden pemberantasan korupsi. Dan justru aspek ini lebih penting.

Dan pemilihan Gubernur Bank Sentral—juga kasus aliran dana BI—yang seharusnya tidak dipolitisir. Kasus BLBI dan aliran dana BI seharusnya ditempatkan secara proporsional. Menurutku, selain perumus kebijakan/pemerintah, dan obligor, pertanggungjawaban pejabat BI sebagai perumus kebijakan dan pelaksana/penyalurnya juga penting untuk dituntut. Tetapi, seperti dikatakan Modjo, politisasi dan stigmatisasi BI harus dihentikan. Dan dalam hal ini, Bank Sentral tidak perlu kuatir dengan proses hukum tersebut karena justru ke depan bisa menjadikannya sebagai institusi yang lebih bersih dan kredibel. Tentu saja dengan pengertian bahwa kinerja BI sebagai sebuah institusi tidak seharusnya terganggu oleh kedua kasus tersebut.

***

Sebuah tawaran penting adalah apa yang disebut Revrisond Baswir sebagai ”revolusi paradigmatik.” Bahwa sejak cara pikir kita, harus dilakukan perubahan secara mendasar. Beberapa diantaranya tentang demitologisasi atas globalisasi—dan segala sesuatu yang berstandar global, liberalisme-kapitalisme dan setiap derivasinya, pelepasan dari ketergantungan investasi asing atau kemandirian ekonomi tanpa menjual aset-aset negara, skala prioritas pembangunan, dan masih banyak hal lain yang penting untuk dipertanyakan ulang.

Jelas, kesemua itu terlalu rumit dan memusingkan. Ilmu ekonomi yang dipelajari secara otodidak, apalagi hanya dengan membaca sedikit saja, sama sekali jauh dari cukup. Banyak tulisan yang telah terkumpul dalam website Uni Sosial Demokrat lainnya telah menunggu untuk dipelajari. Hufffh…!!! (***)

31 Maret ‘08

de Javasche Bank

 INDEPENDENSI … ?

Ada banyak hal menarik (ternyata) dalam ke-Bank Sentral-an yang kupelajari akhir-akhir ini. Perspektif historis dari Bank Sentral itu sendiri akan mengantarkan kita pada pemahaman tentang pergeseran atau perubahan status dan independensinya. Menurut penelitian Dawam Rahardjo dkk, de Javasche Bank—yang merupakan bank komersil di bawah kekuasaan pemerintahan Belanda—kemudian ditetapkan sebagai Bank Sentral untuk Indonesia, pasca kemerdekaan, yaitu dalam Konferensi Meja Bundar. Dan kemudian dinasionalisasi dan ditetapkan pengaturannya berdasar UU No. 11 Tahun 1953 tentang Pokok Bank Indonesia. Dan pada awalnya Bank ini lebih merupakan bank sirkulasi, selain tetap dapat melakukan kegiatan komersil.

 

Selanjutnya pada masa Demokrasi Terpimpin, seiring semakin absolutnya kepemimpinan Bung Karno, Bank Indonesia ini dijadikan sebagai ”alat revolusi.” Dan demikianlah ia menjadi mesin pencetak uang, sehingga kemudian terjadi inflasi hingga lebih dari enam ratus persen (657%). Mata uang seribu rupiah menjadi satu rupiah. Sehingga perekonomian nasional menjadi sangat sulit, dan lahirlah Tritura sebagai salah satu protes rakyat.

 

Ketika tongkat kepemimpinan diestafetkan pada Soeharto—sebagaimana telah diketahui—sejak awal telah jelas arah kebijakan-kebijakan ekonominya. Termasuk tentang Bank Sentral, yaitu dengan dikeluarkannya UU No. 13 Tahun 1968 (UUBS). BI menurut UU ini lebih dibatasi kewenangannya sebagai Bank Sentral, yaitu hanya sebagai semacam ”pembantu Presiden” dalam pelaksanaan kebijakan moneter yang telah ditetapkan Pemerintah. Selain itu, Gubernur BI juga ditempatkan sebagai anggota kabinet, sehingga jelas bahwa Bank Indonesia dalam posisi subordinat di bawah Pemerintah atau Presiden.

 

Ini diperparah dengan dikeluarkannya Pakto 1988, yang salah satunya mengenai pembukaan izi bank dengan persyaratan modal yang ringan, tetapi tanpa diserta prinsip kehati-hatian yang memadai. Sehingga lahirlah dua ratusan bank yang diantaranya tidak dikelola secara profesional dan kemudian bersaing secara tidak sehat. Dan inilah salah satu penyebab terjadinya krisis moneter yang mencapai puncaknya pada tahun 1997. Enam belas bank dilikuidasi, dan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional berkurang drastis sehingga terjadilah rush, penarikan dana besar-besaran. Bank-bank collapse, tetapi Pemerintah memutuskan tidak akan lagi melikuidasi bank-bank tersebut. Ini juga sangat terkait dengan ditandatanganinya Letter of Intent (LoI) antara Indonesia dengan IMF.

 

Atas kebijakan ini, Bank Indonesia sebagai pembantu—pelaksana, kemudian menyediakan bantuan likuiditas (BLBI) untuk menalangi pembayaran bank-bank tersebut kepada nasabah. Dasar hukum yang digunakan BI adalah fungsi BI sendiri sebagaimana dalam UUBS yaitu sebagai lender of the last resort, Keppres No. 26 Tahun 1998 tentang kebijakan pemerintah tersebut. (Tetapi dalam sebuah artikel di Kompas 13 Februari 2008, disebutkan bahwa terdapat surat antara Direksi BI dan Presiden Soeharto dengan kualifikasi “rahasia dan sangat rahasia” tentang bantuan likuiditas tersebut. Hal ini penting untuk mengetahui pihak-pihak yang bertanggungjawab atas kasus tersebut.) Disitulah kesalahan telah terjadi, akibat tidak adanya independensi BI sebagai Bank Sentral. Lebih parah lagi karena tidak adanya pengaturan yang cukup mengenai bagaimana ketentuan-ketentuan pemberian bantuan likuiditas dalam kondisi darurat tersebut.

 

Penggunaan pola reimburse—bisa dianggap sebagai kesalahan awal penyaluran BLBI—memberikan peluang pada bank-bank yang beritikad buruk untuk mendapatkan BLBI tetapi dimanfaatkan secara menyimpang. Permasalahan menjadi jauh lebih kompleks, salah satunya dengan ketidaktegasan BI untuk melarang bank-bank bersaldo debit ikut melakukan kliring antar bank, mismanajemen, pembukuan yang tidak beres, dan beberapa lainnya, termasuk tidak adanya perjanjian tertulis pemberian dana talangan BI kepada bank penerimanya.

 

Pengembalian BLBI terlebih bermasalah lagi. Audit Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan bahwa potensi kerugian negara akibat BLBI yang tidak terselesaikan ini adalah sekitar Rp. 138 triliun. Upaya penyelesaian dengan MSAA (pembebasan dari tuntutan pidana), APU dan instrumen lainnya dinilai lebih sebagai langkah politis, yang dipertanyakan aspek hukumnya. Apalagi ketika agunan yang dijaminkan para obligor tersebut ternyata jauh dari jumlah hutang yang harus dibayarkan. BPPN yang dibentuk untuk menyelesaikan kasus ini pun justru sempat digugatbalik dan kemudian dibubarkan karena dinilai tidak cukup efektif.

 

Ketiadaan independensi BI sebelum krisis moneter itu kemudian menjadi poin utama dalam penyusunan UU No 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (UUBI). Perubahan fundamental mengenai kemandirian, baik itu secara institusional, fungsional, organisasi maupun finansial, menjadi pasal-pasal penting dalam UUBI ini. Beberapa menilai perubahan ini ekstrim (dan karenanya harus dikritisi apakah mengandung ’kepentingan-kepentingan’ tertentu di balik pembentukannya—perlu diperhatikan bahwa salah satu pokok LoI dengan IMF adalah restrukturisasi sektor perbankan). Tetapi pada prinsipnya perubahan yang demikian memang mutlak diperlukan, dengan syarat mutlak pula bahwa tanggungjawab dan kinerja BI berada dalam pengawasan DPR sebagai wakil rakyat.

 

Adanya Bank Sentral itu sendiri kemudian diatur dalam Konstitusi pasca Amandemen (meskipun tidak disebut eksplisit bahwa Bank Indonesia-lah yang dimaksud sebagai Bank Sentral dalam ketentuan tersebut). Sebagai Bank Sentral, Bank Indonesia mempunyai peranan yang penting dan strategis dalam menentukan perekonomian nasional dan penciptaan kesejahteraan rakyat Indonesia. Single objective BI yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, dengan ketiga tugasnya sebagai otoritas moneter, menempatkan BI sebagai lembaga negara yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, termasuk Pemerintah.

 

Kita coba perhatikan dan sedikit mengkritisi Amandemen UUBI—yang berdasar pemberitaan di media massa, proses pembahasan dan diseminasinya ’membutuhkan’ setidaknya Rp 31,5 triliun dari dana YPPI–BI.

 

Amandemen UUBI kembali memungkinkan pemberian fasilitas pembiayaan darurat (semacam bantuan likuiditas) yang pendanaannya menjadi beban Pemerintah, terhadap bank yang mengalami kesulitan keuangan yang berdampak sistemik dan berpotensi mengakibatkan krisis keuangan. Ini mengamanatkan dibentuknya Undang-Undang khusus. Kemudian sebagai perkecualian, BI dimungkinkan membeli Surat Utang Negara—yang dikeluarkan Pemerintah—dalam rangka pembiayaan darurat tersebut. Dan ini bisa dilakukan di pasar primer (selain untuk perkecualian ini, pembelian Surat Utang Negara oleh BI di pasar primer adalah batal demi hukum). Agaknya ketentuan ini merupakan ”upaya preventif” Pemerintah—yang perlu dikritisi—untuk kondisi perekonomian yang darurat.

 

Kemudian, tidak jelas alasan dihapuskannya ketentuan mengenai larangan Anggota Dewan Gubernur menjabat sebagai pengurus dan atau anggota partai politik. Tetapi ini justru bisa menjadi pintu masuk berbagai kepentingan (politis) yang bisa mempengaruhi independensi BI itu sendiri.

 

Ketentuan lainnya adalah berkaitan dengan dibentuknya Lembaga Pengawasan Perbankan yang independen. Pembentukannya diundur hingga selambat-lambatnya 31 Desember 2010. Tetapi dipisahnya lembaga pengawasan dari BI (salah satu tugas BI adalah mengatur dan mengawasi perbankan) ini memerlukan studi lebih lanjut, terutama tentang koordinasi lembaga tersebut dengan BI sebagai otoritas moneter.

 

Dan kembali pada ketentuan mengenai independensi BI. Independensi sebuah Bank Sentral bagaimanapun harus tunduk pada kepentingan umum, bangsa dan negara. Dan tidak dapat dipungkiri bahwa independensi itu dengan sendirinya melahirkan konsekuensi logis akan akuntabilitas dan transparansi dari Bank Sentral itu sendiri. Terkait dengan hal tersebut, dibentuklah Badan Supervisi yang tugasnya membantu DPR dalam menjalankan pengawasan terhadap kinerja Bank Sentral. Tetapi pengawasan DPR sebagai wakil rakyat dan Badan Supervisi itu tentu saja mutlak mensyaratkan sikap kritis, keberanian dan ketegasan sikap untuk benar-benar berupaya menciptakan Bank Sentral yang bersih dan tepercaya.

 

Nah, independensi ini pula yang sepertinya masih terus diuji. Proses hukum dari kasus BLBI dan Aliran Dana BI bisa dikatakan tidak lepas atau paling tidak rentan kepentingan politik atau kepentingan kelompok tertentu. Pengajuan hak interpelasi DPR pada 12 Februari 2008 kemarin dirancukan antara substansi permasalahan dan ”formalitas” sidang itu sendiri yang tidak dihadiri oleh Presiden. Pemerintah hanya diwakili oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perekonomian, yang kemudian membacakan jawaban—dan yang ternyata tidak ditandatangani oleh Presiden. Ini dianggap menunjukkan ketidakseriusan Pemerintah dalam menyelesaikan kasus yang membebankan lima puluhan triliun setiap tahunnya dari APBN, untuk membayar bunga dari kasus tersebut. Tetapi bukankah DPR juga seharusnya tidak kemudian keluar beramai-ramai dari ruang sidang—katanya akan membaca jawaban Pemerintah itu sendiri-sendiri. Subtansi dari diselenggarakannya sidang tersebut adalah mempertanyakan penyelesaian kasus BLBI, bukan melulu hadir-tidaknya Presiden. Bukankah tidak salah jika kemudian justru dipertanyakan, hak interpelasi itu atas nama rakyat yang menjadi korban kasus tersebut atau sekedar kepentingan politik—sok-sokan membela rakyat?

 

Demikian pula dengan proses hukum aliran dana BI. Keputusan Dewan Gubernur adalah berdasar permufakatan, sehingga setiap anggota Dewan Gubernur bisa dimintai pertanggungjawaban atas keputusan tersebut. Tetapi hingga kini, 15 Februari 2008, baru ditetapkan Burhanuddin Abdullah—Gubernur BI sekarang, mantan Anggota Dewan Gubernur periode sebelumnya yang menandatangani aliran dana tersebut—sebagai tersangka, dan dua orang di luar Dewan Gubernur yaitu Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak. Sedangkan anggota Dewan Gubernur lainnya, baru Aulia Pohan yang dua kali dimintai keterangan, masih sebagai saksi—padahal dialah penanggungjawab operasional dari dana YPPI ini—dan Anwar Nasution yang sekarang menjadi Ketua BPK.

 

Dan untuk sementara ini, 15 Februari 2008, baru sedemikianlah sedikit hal tentang independensi BI yang kupelajari. Dan pemahaman ini tentu saja masih perlu dikaji ulang, dikritisi, untuk kemudian menemukan pemahaman yang lebih baik. ***