You are currently browsing the tag archive for the 'BLBI' tag.

 

Sebuah pencarian tidaklah akan percuma. Dan kumpulan artikel dan beberapa analisis mengenai Aliran Dana BI dab BLBI berikut juga sayang untuk disia-siakan.

 

Silahkan download:

1. kumpulan_artikel_aliran_dana_bi

2. kumpulan_artikel_blbi

3. kronologis-skandal-blbi

 

Semoga bermanfaat…

 

 

Beberapa hari ini aku kembali melakukan sebuah pencarian. Pencarian data, meski sedikit berlebihan. Ada hal yang baik, sekaligus bisa menjadi sedikit “buruk” dari hobbi-ku itu. Terlalu ingin tahu, dan kadang memulai untuk berpusing-pusing. Kadang tidak terlalu baik untuk seorang yang tidak cukup dengan teori-teori, kemampuan analisis, dan keteguhan pendirian. Tapi kadang keisengan untuk mengambil resiko kepala pusing, perut mual, dan termasuk bicara-sendiri, bahkan yang dilakukan oleh seorang yang “tak berdaya”, toh ku ambil juga. Sekaligus resiko “terjebak” dan tidak berpenghujung. Tapi tentu seiring dengan itu semua, termasuk “resiko” bahwa kemudian aku jadi sedikit (–sedikit saja) lebih pintar. Dan aku percaya dengan proses yang demikian. Meski kadang, jika bicara tentang hasil sekaligus, mungkin bisa jadi tidak semuanya menyenangkan. Tapi begitulah…

Resiko itu pula yang dengan sadar kuambil ketika mengumpulkan data tentang kasus BLBI dan aliran dana BI. BLBI kulacak di “google.com” hanya terbatas pada beberapa artikel penting, dari segi “positivis” maupun kritisnya. Dan sedikit kronologis kasus tersebut, hingga pengajuan hak interpelasi dan kuasa Salim Group yang telah diajukan di persidangan.

Dan kubaca lagi sebuah tulisan bagus. Menarik, sebuah artikel “Korupsi BLBI Gotong Royong”. Dari tulisan tersebut, kasus BLBI ini secara singkat diuraikan.

 

IMF disebut-sebut sebagai penggagas pengucuran dana ini. Sejumlah Rp. 158,9 triliun, dengan jaminan Surat Utang Pemerintah sebesar Rp. 218,31 triliun. Selanjutnya disalurkan kepada 48 bank. Tetapi audit investigasi BPK kemudian menemukan berbagai penyimpangan, yaitu potensi kerugian negara sebesar Rp. 138,4 triliun. Ini adalah 95,7% dari kucuran BLBI pertama (144,5 T). Tragisnya, jaminan aset atas BLBI tersebut hanya sejumlah Rp. 12,29 triliun yang bisa diuangkan. Sedangkan yang lain adalah aset-aset bermasalah, bodong.

 

Kemudian, jika sebelumnya pemerintah mau melikuidasi 16 bank yang collapse, terhadap yang lainnya justru kembali mengucurkan dana rekapitalisasi perbankan sebesar Rp 400 triliun. Dan hebatnya lagi, terhadap mereka ini, pemerintah menyusun apa yang disebut MSAA. Mereka tidak harus membayar hutang secara tunai, boleh dengan penyerahan aset dan atau komitmen jaminan pribadi. Intinya adalah penghapusan pidana bagi para pengemplang dana BLBI tersebut. Kemudahan yang demikian pun masih diakali. Seperti sebelumnya, aset yang diserahkan tersebut ternyata adalah aset bodong. Salah satu contoh adalah jumlah aset yang dibayarkan Group Salim berdasar MSAA, untuk membayar BLBI yang diterima yaitu sejumlah Rp. 52,7 triliun, ternyata hanya bernilai Rp 19 triliun! Dan akhirnya, dari sekian banyak yang terlibat itu, hanya beberapa yang divonis dengan hukuman penjara dan denda. Bahkan, Anthony Salim (mantan direksi BCA) baru diperiksa beberapa hari lalu.

 

Dan DPR baru mengajukan hak interpelasi atas penyelesaian skandal BLBI ini, beberapa hari lalu. Tindaklanjut belum jelas hingga sekarang. Padahal, APBN harus mengalokasikan sekitar Rp 60 triliun(!) per tahun hanya untuk membayar bunga dari dana yang dikemplang obligor tersebut. Ini harus ditanggung hingga tahun 2030 (kecuali jika Pemerintah berani memutuskan mengambil sikap untuk segera menghentikan pembayaran yang ”melawan hukum” tersebut).

 

Alih-alih skandal itu selesai, malah ditambah aliran dana BI sejumlah Rp 100 milyar. Sejak awal, penggunaan dana YPPI harus dinilai menyimpang karena seharusnya untuk pengembangan perbankan, bukan untuk semacam advokasi mantan pejabat BI, terkait dengan kasus BLBI atau kasus lain (Rp. 68,5 miliar—lagipula BI telah mengeluarkan Rp. 27,75 miliar untuk advokasi itu). Pun, untuk memuluskan legislasi (Rp. 31,5 miliar). Lagipula, Rp. 100 milyar itu tidak melalui mekanisme penerimaan dan pengeluaran yang benar. Dengan demikian aliran dana ini sejak awal sudah salah.

 

Selain itu, menurut Soekoyo—auditor utama III BPK, aliran dana itu tidak dapat dibuktikan secara akuntansi. Dan baru diketahui BPK setelah adanya laporan khusus BI, yang terpisah dengan Laporan Keuangan BI Tahun 2004. Tidak adanya bukti penerima dalam kuitansi menunjukkan transaksi tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan.

 

Aliran dana BI yang kedua ini mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan. Terutama karena disinyalir terjadi political buying dalam proses legislasi tersebut. Badan Kehormatan DPR justru sempat berbeda pendapat antara Ketua dan Wakilnya, meskipun kemudian BK bersepakat melakukan pemeriksaan. 16 nama mantan anggota dewan Komisi IX DPR periode 1999-2004 akan diperiksa. Menurut Lumbuun, beberapa di antara mereka kini masih menjadi anggota dewan. Adapula Antony ZA yang kini Wagub Jambi, dan Baharudin Aritonang yang kini justru anggota BPK. Sedangkan dari pihak BI masih tidak berkomentar, meski KPK memeriksa 19 pejabatnya. Anwar Nasution (Ketua BPK sekarang—yang bersama ICW sebagai pelapor kepada KPK) pun, akan dimintai keterangannya sebagai mantan Deputi Senior BI saat kasus terjadi.

 

***

Terlepas dari itu semua, sebuah buku yang ditulis Prof. Dawam Rahardjo dengan judul BI Dalam Lintasan Sejarah Indonesia, ku dapat. Dan cukup menarik. Buku biru yang diterbitkan BI juga kudapat. Tetapi sebuah buku cukup mengejutkanku, ditulis oleh seorang dengan nama sedikit “aneh”, HMT. Oppusunggu. Sumber Krisis Moneter Indonesia. Analisisnya yang menempatkan kesalahan/penyebab krisis pada kelumpuhan BI yang tidak mampu berfungsi sebagai Bank Sentral, adalah sebuah tesis yang ditohokkannya di otakku yang awam analisis ekonomi, moneter, dan lain sebagainya itu.

Tidak mudah untuk mengerti dan mengambil posisi terhadap tesis itu dengan cepat. Tetapi setidaknya tesis itu sedikit membuka pikiranku. Pertanyaan-pertanyaan yang telah cukup lama ku pikir-muncul kembali mengemuka. Apa kerja “riil” BI dalam rangka menjaga dan mengendalikan stabilitas rupiah tersebut? Dan, andil—tanggungjawab apa yang dilakukan BI ketika krisis moneter menggoncang perekonomian Indonesia? Apakah terbatas pada melikuidasi 16 bank? Dan menggelontorkan dana BLBI tersebut? Lantas, mengapa diambil tindakan pengambangan rupiah itu, yang menjadikan kurs rupiah naik lima kali lipat? Aku belum juga mengerti.

Tapi tulisan Oppusunggu “menusukku”. Meski itu tentang BI sepuluh tahun lalu. Yang masih menjadi “penjaga moneter”, sekaligus agen pembangunan—khas Orde Baru. Dan tentu saja sebelum UU Perbankan dan UU BI diperbarui. “Sejarah” yang demikian ku kira perlu ku ketahui, setidaknya untuk pengetahuan. Dan supaya aku “tidak lekas percaya” dengan argumen A, B dan Z.

Beberapa pertanyaan muncul, dan analisis (dangkal)ku sudah memperoleh beberapa poin penting. Tetapi kurangnya teori hukum perbankan, baik itu aspek perdata—ekonominya maupun aspek pidananya, membuat argumenku terkesan begitu kering. Dan tentu saja itu riskan “pencecaran”. Tapi “resiko” ini kuambil, sebagai “konsekuensi” kebelum-tertarikanku mempelajari hukum perbankan dari aspek perdata-ekonominya—yang bagaimanapun, ini kupahami penting juga. Yaah, kadang terlalu mengkuatirkan memang. Tapi setidaknya, itu penting kuajukan untuk memperoleh keyakinan. Sebuah keyakinan untukku sendiri.

Tapi ahh… Satu pertanyaan lagi, bagaimana andil BI dalam mensukseskan persaingan bebas dalam dunia perbankan Indonesia dengan penerapan Pakto ‘88? (***)

Langkah kecil pada 31 Januari 2007.