You are currently browsing the tag archive for the 'Filsafat Hukum' tag.

 

Berikut ini adalah sebuah hand-out perkuliahan mata kuliah Filsafat Hukum yang disusun oleh Sindung Tjahyadi (Fakultas Filsafat UGM). Baik dan perlu untuk dipelajari.

 

Secara singkat berisi tentang Hubungan kekuasaan dengan hukum:

  1. Positivisme Hukum dan Realisme Hukum

  1. John Austin: hukum sebagai perintah dari “penguasa” kepada “yang dikuasai” (berdasar kekuasaan), hukum tidak identik dengan keadilan, mempunyai sanksi, “hukum positif” dibedakan dari “aturan sosial/moral,” dan dipengaruhi oleh utilitarianisme Jeremy Bentham;

  2. Hans Kelsen: Teori Hukum Murni, basic norm–stuffenbau, “hukum (positif)” dipisahkan dari “nilai-nilai” lainnya seperti etika moral, pengaruh politik, ekonomi, dinamika global, dsb;

  3. J.L.A. Hart: hukum dipisah dari moral-etika, sistem hukum adalah sistem logika tertutup;

  4. Realisme Hukum: di AS, (kaitkan dengan mazhab historis-von Savigny dan sociological jurisprudence-Pound). Salah satu tokohnya adalah Hakim Holmes yang berpendapat bahwa hukum tak dapat dipisahkan dari konteks historisnya. Dan penafsiran hukum menjadi penting.

 

  1. Teori Kontrak

Dengan tokohnya: Thomas Hobbes, John Locke, Montesquieu, J.J. Rousseau, dan Hegel. Negara adalah hasil konsensus individu-individu.

 

  1. Teori Hukum Liberal

Inti: rule of law.

 

Untuk lebih lengkapnya, silahkan download:

filsafat-hukum.pdf : HUBUNGAN KEKUASAAN DAN HUKUM

 

Semoga bermanfaat.