You are currently browsing the tag archive for the 'Keadilan' tag.

 

Sekelumit Awal Teori Keadilan Rawls*

 

Keadilan. Sebuah konsep yang agaknya terlalu “absurd” untuk bisa didefinisikan ke dalam sebuah kalimat saja, atau bahkan sekumpulan kalimat yang mempunyai pengertian baku. Bukankah tak pernah ada keadilan yang disepakati secara mutlak, selain hanyalah berusaha untuk “mendekati” keadilan yang bisa dipertanggungjawabkan dan diterima bersama.

 

Beberapa teori tentang keadilan telah pernah ada dan terus diperbincangkan hingga sekarang. Proses dialektis antara konsep yang satu dengan konsep lainnya tak berhenti pada sebuah masa, atau menurut pada pendapat seorang pakar sekali pun. Tetapi salah satu konsep penting yang pernah ada dan diperbincangkan hingga sekarang adalah konsep keadilan yang ditawarkan John Rawls, dalam bukunya yang terkenal “A Theory of Justice.”

 

Tentu dengan tak mengabaikan kemungkinan kekurangan dan kelemahan yang dikritik ahli-ahli berikutnya, setidaknya berikut ini setitik dari pemikiran Rawls tentang konsep keadilan. Kritiknya terhadap Utilitarisme yang cenderung menyamaratakan kebahagiaan setiap orang—dan cenderung bersifat materiil, merupakan awal teorinya bertolak. Utilitarisme menganggap kesejahteraan sosial dengan sendirinya meliputi kebahagiaan setiap individu di dalamnya, sehingga mengabaikan keunikan individu-individu sebagai anggota masyarakat tersebut. Dari segi moral, asas manfaat (the good) lebih diutamakan dari asas hak (the right).

 

Kesejahteraan umum adalah kesejahteraan sebagian besar masyarakat. Dengan pandangan demikian, bukan tidak mungkin, hak individu justru sengaja dikorbankan demi manfaat yang lebih besar tersebut. Maka, utilitarisme telah gagal memenuhi keadilan sebagai fairness, dan menyangkal kebebasan atas setiap individu.

 

Dengan latar belakang menolak konsep utilitarisme, Rawls berpikir bahwa keadilan sebagai fairness menuntut kesempatan yang sama bagi setiap individu . setiap orang pertama-tama harus menerima prinsip kebebasan yang sama sebagai basis yang melandasi pengaturan kesejahteraan sosial. Sehingga—berbeda dengan utilitarisme yang mengutamakan pertimbangan ekonomis—Rawls berpendapat bahwa pertimbangan ekonomis tidak boleh bertentangan dengan prinsip kebebasan dan hak yang sama bagi setiap orang. Asas hak (the right) lebih diutamakan atas asas manfaat (the good).

 

Keadilan Rawls juga bertolak dari intuisionisme yang dikritiknya dalam beberapa hal. Menurutnya, meskipun kemampuan intuitif manusia memberi sumbangan dalam mengatasi masalah, tetapi tidak memberi patokan yang tegas mengenai prinsip moral yang lebih diprioritaskan apabila terjadi konflik. Intuisi juga dinilainya lebih bersifat pribadi dan individual, sehingga memerlukan kesepakatan bersama dalam menentukan prioritas nilai yang digunakan saat terjadi konflik.

 

Selain itu, suatu konsep keadilan membutuhkan pertimbangan rasional. Dan itulah kelemahan dari intuisionisme yang mengabaikan prosedur rasional dalam mencapai kesepakatan bersama tentang keadilan. Sikap rasionalistis dibutuhkan untuk mencapai sebuah keputusan moral yang bisa dipertanggungjawabkan secara tuntas berdasar akal sehat.

 

Bertolak dari kelemahan dan kekurangan kedua konsep keadilan yang pernah ada sebelumnya itulah, kemudian Rawls menyusun pemikirannya.

 

Keadilan Adalah Fairness

 

Konsep person moral Immanuel Kant berpengaruh terhadap pemikiran Rawls tentang keadilan. A sense of justice dan a sense of the good (high-order interests) adalah kemampuan mendasar yang dimiliki setiap person moral—sebagai individu yang rasional, bebas, dan sama—untuk bertindak berdasar prinsip keadilan, dan secara rasional-otonom menetapkan cara dan tujuannya sendiri. Sehingga dalam masyarakat terdapat dua kepentingan yang tak dapat diabaikan, yaitu kepentingan untuk memperjuangkan sesuatu yang secara umum dianggap baik dan adil, dan kepentingan untuk melindungi dan menjamin pelaksanaan konsep ‘yang-baik’ dari masing-masing individu. Kedua kepentingan ini tidak harus dilihat sebagai dua hal yang bertolak belakangdan saling menyingkirkan, tetapi harus ditempatkan secara proporsional.

 

Adanya kemampuan moral yang dimiliki setiap individu tersebut—menurut Rawls—menunjukkan bahwa suatu konsep moral haruslah dipertanggungjawabkan dengan tidak berlari kepada sesuatu yang eksternal dari manusia, melainkan pada sesuatu yang memang fundamental dalam manusia itu sendiri. Manusia diperlakukan sebagai tujuan dalam dirinya sendiri, bukan sebagai alat untuk kepentingan tertentu. Dari pengakuan manusia sebagai person moral yang rasional, bebas, dan sama inilah konsep keadilan sebagai fairness bertumpu.

 

Selanjutnya, dalam masyarakat kemungkinan terdapat beraneka ragam konsep keadilan. Tetapi menurut Rawls, tentu terdapat kesamaan-kesamaan yang bisa dilihat dari kenyataan adanya penerimaan publik atas peraturan-peraturan yang mengatur hak dan kewajiban bagi semua anggota masyarakat (kerjasama sosial). Dengan anggapan bahwa pendistribusian hak dan kewajiban dilakukan secara berimbang maka setiap pribadi berpeluang untuk mendapatkan manfaat dan menanggung beban yang sama.

 

Tetapi pendistribusian yang berimbang dan kerjasama sosial tersebut membutuhkan adanya keadilan yang dihasilkan dari kesepakatan yang fair. Yaitu, dari prosedur yang tidak memihak (pure procedural justice–PPJ), yang juga diterima oleh publik. PPJ ini dibedakan dari perfect procedural justice (ex: dalam pembagian kue tart, si pembagi kue adalah pengambil bagian kue terakhir) dan imperfect procedural justice (ex: prosedur dalam proses pengadilan kriminal yang meskipun sama tetapi hasilnya bisa berbeda karena pelaksanaannya yang ‘kondisional’). Tidak adanya kriteria independen yang mendahului suatu prosedur menjadi sifat dasar dari PPJ. Sebagai contoh adalah permainan memutar koin.

 

Dengan penekanan pentingnya prosedur, maka keadilan Rawls dilihat sebagai sesuatu yang hipotesis, yaitu suatu konsep keadilan yang masih harus diuji secara kritis melalui proses reflective equilibrium, sebagai salah satu dari seluruh konsep keadilan yang ada. Ini merupakan tahap penentuan untuk menerima atau menolak sebuah konsep keadilan. Tetapi proses tersebut mensyaratkan kemampuan seseorang untuk melakukan pertimbangan dan penilaian mendalam atas berbagai konsep keadilan yang ada, dan inilah yang disangsikan kepemilikannya pada setiap orang. Karenanya, pengujian rasional meskipun penting, tetapi bukanlah faktor penentu akhir atas penerimaan suatu konsep keadilan.

 

Suatu konsep keadilan justru berangkat dari, dan dipertanggungjawabkan berdasar rasionalitas dalam arti luas yang meliputi seluruh kemampuan manusia. Sehingga, selain pertanggungjawaban argumentatif, keyakinan dasar (berdasar hati nurani) tiap individu atas prinsip-prinsip yang akan diberlakukan secara umum juga diperhitungkan dalam proses reflective equilibrium tersebut.

 

Rasionalitas, kesamaan (yaitu kesetaraan kedudukan dan hak sebagai person, bukan kesamaan atas hasil), dan kebebasan manusia itu adalah unsur-unsur mendasar dalam konsep keadilan sebagai fairness. Adanya prosedur yang tidak memihak, menjadikan apapun hasil yang diperoleh adalah fair. Padahal tidak setiap sistem sosial dapat begitu saja menerapkan konsep keadilan tersebut. Karena itulah Rawls menyadari bahwa teorinya hanya efektif untuk suatu masyarakat yang tertata baik.

 

Masyarakat tersebut adalah masyarakat ideal yang tersusun rapi dengan ciri pokok sbb: pertama, masyarakat tersebut harus secara efektif diatur oleh suatu konsep keadilan yang diterima oleh semua orang. Kedua, anggota masyarakat tersebut adalah person moral yang bebas dan sama. Dan ketiga, lembaga sosial dasar yang telah ditetapkan bersama itu harus menciptakan rasa keadilan seluruh anggotanya. Full publicity condition tersebut juga harus mempunyai “stabilitas,” yang mampu bertahan meskipun kondisi sosial sebagai keseluruhan berubah.

 

Dengan demikian, konsep keadilan Rawls membutuhkan suatu konsep person moral yang rasional, bebas, dan sama, yang meyakini prinsip-prinsip keadilan yang kemudian diterima secara bersama untuk diberlakukan dalam “masyarakat ideal” yang mampu bertahan memberlakukan konsep keadilan itu sendiri.

 

Tentu pertanyaan yang timbul adalah, apakah mungkin “syarat” tersebut bisa dipenuhi sedemikian idealnya sehingga konsep keadilan benar-benar melahirkan rasa keadilan yang benar-benar adil? Sebuah keadilan (prosedural) yang secara substantif juga benar-benar adil? (***)

 

(Bab I dari buku “Keadilan dan Demokrasi: Telaah Filsafat Politik John Rawls,” Andre Ata Ujan, Penerbit Kanisius, Jogja, 2001. Merupakan semacam “kompensasi” dari buku “A Theory of Justice.”)